Kriteria kenaikan kelas berdasarkan ketuntasan hasil belajar
pada setiap mata pelajaran baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan.
Ketuntasan belajar pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam kurun waktu 1
(satu) tahun. Jika terdapat aspek pengetahuan dan keterampilan mata pelajaran
yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil atau genap, maka:
1) dihitung rerata nilai berdasarkan aspek pengetahuan dan
keterampilan mata pelajaran yang sama pada semester ganjil dan genap;
2) nilai rerata setiap aspek pada poin (1) dibandingkan
dengan KKM pada sekolah tersebut. Jika hasil pada nilai rerata lebih atau sama
dengan nilai KKM, maka aspek mata pelajaran tersebut dinyatakan TUNTAS, dan
sebaliknya jika nilai rerata kurang dari nilai KKM, maka aspek mata pelajaran
tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS. Selanjutnya jika rerata kedua aspek tuntas
dan memiliki nilai sikap baik maka mata pelajaran tersebut dikatakan TUNTAS, dan
sebaliknya jika terdapat minimal 1 (satu) aspek tidak tuntas maka mata
pelajaran tersebut dikatakan BELUM TUNTAS.
Berikut kriteria kenaikan kelas pada satuan pendidikan yang
menggunakan Sistem Paket. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut.
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua)
semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
2. Predikat sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator
kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
3. Predikat kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan
kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
4. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang
masing-masing capaian pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila
ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau
semester genap, maka ketuntasan mata pelajaran diambil dari rata-rata nilai
setiap aspek mata pelajaran pada semester ganjil dan genap.
5. Satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria sesuai dengan
kebutuhan masing-masing.
Catatan:
1. Keputusan kenaikan kelas bagi peserta
didik dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno dewan guru dengan
mempertimbangkan kebijakan satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, tata
tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut.
2. Kriteria kenaikan kelas dari satuan
pendidikan harus tersurat dalam dokumen KTSP.
3. Bagi satuan pendidikan yang
menggunakan sistem SKS, tidak ada kenaikan kelas bagi peserta didik.
4. Lembar kriteria kenaikan kelas
dilampirkan pada rapor peserta didik.
Contoh Ilustrasi Pengolahan
Nilai Ketuntasan untuk Kenaikan Kelas dengan KKM Stuan Pendidikan 65 :
Ilustrasi Pengolahan Nilai |
Interval Predikatnya kalau KKM 65 sebagaiberikut :
Predikat
|
|||
D
|
C
|
B
|
A
|
<65
|
65 – 76
|
77 – 88
|
89 – 100
|
Keterangan:
1. Dengan memperhatikan KKM pada
semester 1, terdapat 3 mata pelajaran tidak tuntas terdiri atas Bahasa
Indonesia, Matematika, dan PJOK.
2. Pada semester 2, terdapat 2 mata
pelajaran tidak tuntas yaitu Bahasa Indonesia dan PJOK.
3. Untuk mengetahui banyaknya ketuntasan
yaitu merata-ratakan nilai setiap aspek pada mata pelajaran yang sama.
Pada contoh kasus di atas :
1) Nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia semester 1 pada
aspek pengetahuan = 60 dan semester 2 aspek pengetahuan = 60, reratanya =60
(belum tuntas). Semester 1 pada aspek keterampilan = 65 dan semester 2= 65,
reratanya= 65 (tuntas). Maka mata pelajaran Bahasa Indonesia belum tuntas.
2) Nilai mata pelajaran Matematika semester 1 pada aspek
pengetahuan = 58 dan semester 2 aspek pengetahuan = 65, reratanya =62 (belum
tuntas). Semester 1 pada aspek keterampilan = 65 dan semester 2= 65, reratanya=
65 (tuntas). Maka mata pelajaran Matematika belum tuntas.
3) Nilai mata pelajaran PJOK semester 1 pada aspek
pengetahuan= 64 dan semester 2 aspek pengetahuan= 70, reratanya =67 (tuntas).
Semester 1 pada aspek keterampilan= 63 dan semester 2= 65, reratanya= 64 (belum
tuntas). Maka mata pelajaran PJOK belum tuntas.
Kesimpulan:
jumlah mata pelajaran yang tidak tuntas adalah 3 (tiga) yaitu
Bahasa Indonesia, Matematika, dan PJOK. Nilai aspek Sikap adalah Baik, maka
peserta didik yang bersangkutan TIDAK NAIK KELAS.
Lihat interval nilai dan predikat KKM Mata Pelajaran di sini.
Rapor Sistem Paket dan Sistem Kredit Semester
Laporan hasil penilaian dalam bentuk rapor ditetapkan dalam
rapat dewan guru berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian
oleh Satuan Pendidikan. Hasil penilaian oleh pendidik meliputi pencapaian
kompetensi peserta didik pada sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan
keterampilan yang dilakukan secara terpisah karena karakternya berbeda. Laporan
hasil penilaian sikap berupa predikat dan deskripsi yang menggambarkan sikap
yang menonjol dalam satu semester. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan
keterampilan dilaporkan dalam bentuk bilangan bulat (skala 0 – 100) dan
predikat, serta dilengkapi dengan deskripsi singkat yang menggambarkan capaian
kompetensi yang menonjol dalam satu semester.
Hasil pengolahan nilai rapor digunakan sebagai dasar
penetapan kenaikan kelas dan program tindak lanjut. Bentuk dan model rapor
untuk Sistem Paket dan Sistem Kredit Semester (SKS) pada prinsipnya sama.
Contoh format laporan hasil belajar (rapor) untuk SMA Sistem Paket dan SKS dapat di unggah di sini.
Tidak ada komentar:
Write comment