PERATURAN
SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 5 TAHUN 2020
TANGENT
PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS
JENDERAL KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 2
TAHUN 2020 TENTANG
SPESIFIKASI TEKNIS, BENTUK, DAN TATA
CARA PENGISIAN BLANGKO
IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN
Spesifikasi Kertas dan Bingkai
1. Spesifikasi kertas Blangko Ijazah adalah sebagai berikut.
a. Jenis : kertas berpengaman khusus (security
paper);
b. Ukuran : 21 cm x 29,7 cm;
c. Berat : 150 gr/m² dengan toleransi ± 4 gr/m²;
d. Tebal : 180 – 210 mikrometer;
e. Opasitas : minimum 90%;
f. Kecerahan : 80% dengan toleransi ± 5% (brightness);
g. Bahan : pulp kayu kimia 100%;
h. Warna : krem;
i. Pengaman : tanda air lambang Garuda Pancasila sebar; dan
j. Minutering : 1) berupa serat berwarna merah kasat mata
yang berpendar berwarna merah jika disinari
dengan sinar ultra violet.
2) berupa serat berwarna biru dan kuning tidak
kasat mata yang berpendar berwarna biru
dan kuning jika disinari dengan sinar ultra
violet.
2. Spesifikasi bingkai Blangko Ijazah adalah sebagai berikut:
a. berbentuk persegi panjang vertikal;
b. lebar 1,5 cm dengan jarak 0,5 cm dari tepi kertas;
c. berbentuk ornamen; dan d. kombinasi warna sebagai berikut:
a. merah (Pantone 206 U), kuning (Pantone
108 U), dan hitam
(Pantone Black 6 U) untuk SD/SPK, SDLB, dan Program
Paket A;
b. biru (Pantone 293 U), kuning (Pantone
108 U), dan hitam
(Pantone Black 6 U) untuk SMP/SPK, SMPLB, dan Program
Paket B;
c. abu-abu (Pantone 644 U), kuning (Pantone
108 U), dan
hitam (Pantone Black 6 U) untuk SMA/SPK, SMALB, dan
Program Paket C; dan
d. Hijau (Pantone 620 U), kuning (Pantone
108 U), dan hitam
(Pantone Black 6 U) untuk SMK.
Tidak ada komentar:
Write comment