Hakikat Negara Kestuan Republik Indonesia dan Karakteristik NKRI
1. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)
Sumber Gb.www.sttaa.zc.id |
Pemerintah
pusat dapat menyerahkan sebagaian kekuasaannya kepada daerah
berdasarkan hak otonomi, tetapi tahap akhir kekuasaan tetap berada di
tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya baik ke luar maupun ke dalam.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, kepala negara, satu dewan menteri/kabinet, dan satu parlemen.
Negara kesatuan memiliki dua system :
a. Sentralisasi
: semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah
hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat.
Daerah-daerah tidak berwenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri.
b. Desentralisasi : daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (swatantra, otonomi). Terdapat parlemen daerah dan peraturan daerah, tetapi pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Bagaimana dengan NKRI?
Indonesia adalah negara kesatuan yang menganut system desentralisasi melalui otonomi daerah. Dengan
otonomi daerah maka pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan
pemerintahan kepada daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota).
Tetapi
ada kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah otonom, yaitu dalam
bidang politik luar negeri, agama, yustisi, pertahanan, keamanan,
moneter dan fiscal nasional.
2. Karakteristik NKRI
Para pendiri negara seperti Soepomo dalam sidang BPUPKI menghendaki bentuk negara kesatuan dengan paham negara integralistikyang melihat negara sebagai suatu organis yang tersusun dari masyarakat secara integral. Karena
itu negara tidak menjamin kepentingan individu apalagi kepentingan
golongan atau kelompok akan tetapi negara menurut paham integralistik
adalah menjamin kepentingan seluruh masyarakat.
Sedangkan Muhammad Yamin, menghendaki negara Unitarisme yang berwujud NKRI.
Tujuan
dibentuknya negara kesatuan adalah untuk menyatukan seluruh wilayah
nusantara agar menjadi negara yang besar dan kukuh dengan kekuasaan
negara yang bersifat sentralistik.
Pengukuhan Indonesia sebagai negara kesatuan tercermin dalam :
a. Pembukaan
UUD 1945 pada alinea kedua : ……”dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat
sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur.
b. Dalam pasal UUD 1945 :
1. Pasal 1 ayat 1 : Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
2. Pasal 18 ayat 1 : Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang
diatur dengan undang-undang.
3. Pasl 18B ayat 2 : Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia,yang diatur dalam undang-undang.
4. Pasal 25A : Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan undang-undang.
5. Pasal 37 ayat 5 : Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Sedangkan prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu “……………….
dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Karateristik
Negara Kesatuan Indonesia dapat dilihat dari segi kewilayahan, sesuai
dengan pasal 25A UUD 1945 yaitu “Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh Undang-Undang”
Istilah
Nusantara dalam dalam pasal 25A di atas adalah untuk menggambarkan
kesatuan wilayah peraiaran dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang
terletak antara Benua Asia dan Benua Australia, antara Samudra Pasifik
dengan Samudra Hindia.
Kesatuan wilayah dimaksud mencakup juga kesatuan : politik, ekonomi, sosial-budaya, hukum, serta pertahanan dan keamanan.
Inilah yang dsebut dengan NKRI.
Tidak ada komentar:
Write comment