18 Mei 2020

Bab 4 Hakekat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Karakteristik NKRI

 

Hakikat  Negara Kestuan Republik Indonesia dan Karakteristik NKRI
1.   Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)
Sumber Gb.www.sttaa.zc.id
Menurtu C. F. Strong, negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislative tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislative nasional.
Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagaian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi tahap akhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya baik ke luar maupun ke dalam.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, kepala negara, satu dewan menteri/kabinet, dan satu parlemen.
Negara kesatuan memiliki dua system :
a.    Sentralisasi : semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
Daerah-daerah tidak berwenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri.
b.   Desentralisasi : daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (swatantra, otonomi).  Terdapat parlemen daerah dan peraturan daerah, tetapi pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Bagaimana dengan NKRI?
Indonesia adalah negara kesatuan yang menganut system desentralisasi melalui otonomi daerah.  Dengan otonomi daerah maka pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota).
Tetapi ada kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah otonom, yaitu dalam bidang politik luar negeri, agama, yustisi, pertahanan, keamanan, moneter dan fiscal nasional.
2.   Karakteristik NKRI
Para pendiri negara seperti Soepomo dalam sidang BPUPKI menghendaki bentuk negara kesatuan dengan paham negara integralistikyang melihat negara sebagai suatu organis yang tersusun dari masyarakat secara integral.  Karena itu negara tidak menjamin kepentingan individu apalagi kepentingan golongan atau kelompok akan tetapi negara menurut paham integralistik adalah menjamin kepentingan seluruh masyarakat.
Sedangkan Muhammad Yamin, menghendaki negara Unitarisme yang berwujud NKRI.
Tujuan dibentuknya negara kesatuan adalah untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara agar menjadi negara yang besar dan kukuh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik.
Pengukuhan Indonesia sebagai negara kesatuan tercermin dalam :
a.    Pembukaan UUD 1945 pada alinea kedua : ……”dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
b.   Dalam pasal UUD 1945 :
1.   Pasal 1 ayat 1 : Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
2.   Pasal 18 ayat 1 : Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
3.   Pasl 18B ayat 2 : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,yang diatur dalam undang-undang.
4.   Pasal 25A : Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
5.   Pasal 37 ayat 5 : Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Sedangkan prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu   “………………. dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Karateristik Negara Kesatuan Indonesia dapat dilihat dari segi kewilayahan, sesuai dengan pasal 25A UUD 1945 yaitu “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh Undang-Undang”
Istilah Nusantara dalam dalam pasal 25A di atas adalah untuk menggambarkan kesatuan wilayah peraiaran dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak antara Benua Asia dan Benua Australia, antara Samudra Pasifik dengan Samudra Hindia.
Kesatuan wilayah dimaksud mencakup juga kesatuan : politik, ekonomi, sosial-budaya, hukum, serta pertahanan dan keamanan.
Inilah yang dsebut dengan NKRI.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Back to Top