Upaya
preventif/pencegahan dari pemerintah dalam mengatasi berbagai kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, adalah :
a. Penegakan supremasi hukum dan demokrasi. Penegak
hukum wajib memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat,
memberikan perlindungan dari setiap perbuatan melawan hukum. Aparat menghindari tindakan kekerasan dalam menegakkan hukum.
www.oto.detik.com |
b. Mengoptimalkan
peran lembaga yang berperan dalam penegakan hak dan kewajiban warga
negara, seperti KPK, Lembaga Ombudsman RI/Pengawas pelayanan publik baik
terhadap lembaga negara dan mengawasi BUMN, Komnas HAM, Komisi
Perlindungan Anak Indonesia/KPAI, Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan/Komnas Perempuan.
c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh pemerintah seperti pelayanan rumah sakit, pelayanan dari kepoisian, dan lainnya.
d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga politik terhadap upaya dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara.
e. Mengadakan
penguatan terhadap prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada
masyarakat melalui pendidikan, kegiatan-kegiatan keagamaan, dan
penataran-penataran/kursus-kursus.
f. Meningkatkan profesionalisme lembaga dan aparat pertahanan dan keamanan negara.
g. Meningkatkan
kerjasama yang harmonis antar kelompok atau golongan dalam masyarakat
agar saling menghormatin keyakinan dan pendapat masing-masing.
Selain upaya pencegahan, pemerintah juga melakukan upaya represif/tindakan terhadap kasus pelanggaran yang sudah terjadi melalui lembaga penegakan hukum, sebagai berikut :
a. Kepolisian
melakukan penangkapan pelaku tindak pidana umum seperti pembunuhan,
perampokan, penganiayaan, pencurian, pemerkosaan, dan lainnya.
b. Tentara
Nasional Indonesia/TNI melakukan tindakan yang berkaitan dengan gerakan
separatisme/gerakan pemberontakan yang ingin memeisahkan diri dari
suatu wilayah negara yang sah, tindakan terhadap pengacau pertahanan dan
keamanan negara.
c. KPK melakukan penanganan kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
d. Lembaga peradilan menjatuhkan vonis atau hukuman atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Upaya yang dilakukan pemerintah akan berhasil jika mendapat dukungan dari warga negara dalam bentuk perilaku yang beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Sikap beradab tersebut dapat ditampilkan dalam bentuk perilaku yang baik dalam lingkup keluarga, sekolah, masyarakat dan negara.
Tidak ada komentar:
Write comment