12 Mei 2020

Bab1 Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

 

Upaya preventif/pencegahan dari pemerintah dalam mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, adalah :

a.  Penegakan supremasi hukum dan demokrasi.  Penegak hukum wajib memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan dari setiap perbuatan melawan hukum.  Aparat menghindari tindakan kekerasan dalam menegakkan hukum.
www.oto.detik.com

b.  Mengoptimalkan peran lembaga yang berperan dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara, seperti KPK, Lembaga Ombudsman RI/Pengawas pelayanan publik baik terhadap lembaga negara dan mengawasi BUMN, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan/Komnas Perempuan.

c.  Meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh pemerintah seperti pelayanan rumah sakit, pelayanan dari kepoisian, dan lainnya.

d.  Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga politik terhadap upaya dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara.

e.  Mengadakan penguatan terhadap prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui pendidikan, kegiatan-kegiatan keagamaan, dan penataran-penataran/kursus-kursus.

f.   Meningkatkan profesionalisme lembaga dan aparat pertahanan dan keamanan negara.

g.  Meningkatkan kerjasama yang harmonis antar kelompok atau golongan dalam masyarakat agar saling menghormatin keyakinan dan pendapat masing-masing.
Selain upaya pencegahan, pemerintah juga melakukan upaya represif/tindakan terhadap kasus pelanggaran yang sudah terjadi    melalui lembaga penegakan hukum, sebagai berikut :

a.     Kepolisian melakukan penangkapan pelaku tindak pidana umum seperti pembunuhan, perampokan, penganiayaan, pencurian, pemerkosaan, dan lainnya.

b.     Tentara Nasional Indonesia/TNI melakukan tindakan yang berkaitan dengan gerakan separatisme/gerakan pemberontakan yang ingin memeisahkan diri dari suatu wilayah negara yang sah, tindakan terhadap pengacau pertahanan dan keamanan negara.

c.     KPK melakukan penanganan kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

d.     Lembaga peradilan menjatuhkan vonis atau hukuman atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Upaya yang dilakukan pemerintah akan berhasil jika mendapat     dukungan dari warga negara dalam bentuk perilaku yang beradab       yang selalu menghormati keberadaan orang lain.   Sikap beradab      tersebut dapat ditampilkan dalam bentuk perilaku yang  baik           dalam lingkup keluarga, sekolah, masyarakat dan negara.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Back to Top