16 Jan 2021

Pembayaran Dana Pensiun Sistem Fully Funded

 

Fully Funded adalah sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.  Dalam hal ini PNS akan membayar iuran sebesar presentasi dari pendapatannya bukan dari gajinya tetapi dari Take home pay (THP) yaitu gabungan dari gaji pokok, tunjangan dan isentif lainnya sehingga iuran yang dibayarkan oleh PNS akan semakin besar sehingga dana pensiunan yang diperoleh semakin besar. Dengan skema fully funded ini dimaksudkan saat pensiun PNS akan dibayarkan sekaligus semuanya dan tentu akan berjumlah lebih besar.

Sebenarnya skema fully funded ini seperti sitem menabung dimana PNS dibantu oleh pemerintah, jika menabungnya semakin besar maka dana yang didapat PNs tersebut juga akan semakin besar

Sedangkan skema pay as you go adalah skema dana pensiun yang berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4.75 persen dari gaji pokok yang ditambah dengan dana dari APBN.  Dengan  skema pay as you go ini yang selama ini masih berlaku dimana PNS  diharuskan membayar iuran yang kecil tersebut dan ketika pensiun akan mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan uang pensiunan bulanan yang juga kecil.  Dalam skema pay as you go ini gaji  pensiun yang diterima PNS adalah sebesar 75 persen dari gaji pokokny terakhir saat pensiun.

Semoga pengesahan Peraturan Pememrintah tentang fully funded ini segera final dan berlaku mulai tahun 2021 ini.  Karena perlu pengkajian yang detail agar tidak membebani APBN.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Back to Top