Edukasi-Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Menurut adendum(tambahan) itu, saat kebijakan pengetatan perjalanan penumpang diterapkan, dokumen persyaratan perjalanan penumpang tes kesehatan Covid-19, seperti tes PCR, tes rapid Antigen, dan tes GeNose, hanya memiliki masa berlaku 1x2 jam.
"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan".
Surat Edaran dan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik hari Rayya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Cprpna Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Download Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2013
Download Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021
Tidak ada komentar:
Write comment