22 Mar 2020

Bab 1 Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-sila Pancasila

 

Nilai instrumental merupakan penjabaran nilai-nilai dasar dalam Pancasila yang berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional seperti UUD 1945, UU, Perturan Pemerintah, Kepres, Permen, Perda .
Sumber Gb. www.warungbanten.desa.id
          Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai instrumental maka    merujuk kepada pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan   hak dan kewajiban warga negara mulai dari pasal 26  s/d  pasal 34,    yaitu :
·         Hak atas kewarganegaraan (Pasal 26 ayat 1 dan 2)  :
Pasal 26 (ayat 1) menyatakan : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli  dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 26 (ayat 2) menyatakan : Yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 26 ayat 1 dan 2 ini merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.
·         Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan (pasal 27 ayat 1) :
Pasal 27 ayat 1 menyatakan : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.  Ayat ini menjamin hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. 
Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak ada diskriminasi di antara warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
·         Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak Bagi Kemanusiaan (pasal 27 ayat 2) :
Pasal 27 ayat 2 menyatakan : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Penciptaan lapangan kerja agar warga negara mendapat pengidupan yang layak dengan adanya UU yang mengatur tentang agraria, perkoperasian, penanaman modal, system pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankkan.
·         Hak dan Kewajiban Bela Negara (pasal 27 ayat 3) :
Pasal 27 ayat 3 menyatakan : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.  Ayat ini menegaskan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara dalam upaya pembelaan negara.
·         Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul (pasal 28) :
Pasal 28 menyatakan : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.  Pasal ini menegaskan tentang hak warga negara dalam hal kebebasan berserikat; kebebasan berkumpul; kebebasan untuk berpendapat. Sedangkan kewajiban warga negara dalam pasal ini adalah setiap warga negara berkewajiban untuk mematuhi ketentuan yang mengaturnya.
·         Kemerdekaan Memeluk Agama (pasal 29 ayat 1 dan 2) :
Pasal 29 ayat 1 menyatakan : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.  Ayat 1 menegaskan bahwa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat 2 menyatakan : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.  Ayat ini menegaskan tentang  hak warga negara dalam kebebasan beragama. 
Kebebasan beragama tidak berarti bebas untuk tidak beragama ataupun bebas mencampuradukkan ajaran agama melainkan bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.
·         Pertahanan dan Keamanan Negara (pasal 30 ayat 1 dan 2) :
Pasal 30 ayat 1 menyatakan : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat 2 menyatakan : Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Hak dan kewajiban warga negara dalam pasal 30 ayat 1 dan 2 adalah dalam hal ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
·         Hak Mendapat Pendidikan (pasal 31 ayat 1, 2, 3) :
Sebelumnya dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempa tpemerintah berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 31 ayat 1 menyatakan : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.  Ayat ini merupakan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat 2 menyatakan : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.  Ayat ini merupakan kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.
Pasal 31 ayat 3 menyatakan : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Ayat ini menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, meningkatkan iman takwa, akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
·         Kebudayaan Nasional Indonesia (pasal 32 ayat 1, 2) :
Pasal 32 ayat 1 menyatakan : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.  Ayat ini menegaskan bahwa warga negara dijamin haknya untuk mengembangkan nlai-nilai budayanya.
Pasal 32 ayat 2 menyatakan : Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.  Ayat ini menegaskan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.
·         Perekonomian Nasional (pasal 33 ayat 1, 2, 3, 4, 5) :
Pasal 33 ayat 1 menyatakan : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 33 ayat 2 menyatakan : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal 33 ayat 3 menyatakan : Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnyadikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat 4 menyatakan Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan. Efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 33 ayat 5 menyatakan : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Semua ayat dalam pasal ini menegaskan akan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapat kemakmuran.
·         Kesejahteraan Sosial (pasal 34 ayat 1, 2, 3, 4) :
Pasal 34 ayat 1 menyatakan : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 34 ayat 2 menyatakan : Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34 ayat 3 menyatakan : Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pasal 34 ayat 4 menyatakan : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal ini menegaskan hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial seperti hak jaminan sosial, hak jaminan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Back to Top