Nilai
instrumental merupakan penjabaran nilai-nilai dasar dalam Pancasila
yang berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional seperti UUD 1945, UU,
Perturan Pemerintah, Kepres, Permen, Perda .
Sumber Gb. www.warungbanten.desa.id |
· Hak atas kewarganegaraan (Pasal 26 ayat 1 dan 2) :
Pasal 26 (ayat 1) menyatakan : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 26 (ayat 2) menyatakan : Yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal
26 ayat 1 dan 2 ini merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk
mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara
semena-mena.
· Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan (pasal 27 ayat 1) :
Pasal 27 ayat 1 menyatakan : Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat
ini menjamin hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan, serta kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan.
Dengan
demikian akan tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak
ada diskriminasi di antara warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
· Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak Bagi Kemanusiaan (pasal 27 ayat 2) :
Pasal 27 ayat 2 menyatakan : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Penciptaan
lapangan kerja agar warga negara mendapat pengidupan yang layak dengan
adanya UU yang mengatur tentang agraria, perkoperasian, penanaman modal,
system pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankkan.
· Hak dan Kewajiban Bela Negara (pasal 27 ayat 3) :
Pasal 27 ayat 3 menyatakan : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ayat ini menegaskan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara dalam upaya pembelaan negara.
· Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul (pasal 28) :
Pasal 28 menyatakan : Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal
ini menegaskan tentang hak warga negara dalam hal kebebasan berserikat;
kebebasan berkumpul; kebebasan untuk berpendapat. Sedangkan kewajiban
warga negara dalam pasal ini adalah setiap warga negara berkewajiban
untuk mematuhi ketentuan yang mengaturnya.
· Kemerdekaan Memeluk Agama (pasal 29 ayat 1 dan 2) :
Pasal 29 ayat 1 menyatakan : Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat 1 menegaskan bahwa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal
29 ayat 2 menyatakan : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamnya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu. Ayat ini menegaskan tentang hak warga negara dalam kebebasan beragama.
Kebebasan
beragama tidak berarti bebas untuk tidak beragama ataupun bebas
mencampuradukkan ajaran agama melainkan bebas untuk memeluk satu agama
sesuai dengan keyakinan masing-masing.
· Pertahanan dan Keamanan Negara (pasal 30 ayat 1 dan 2) :
Pasal 30 ayat 1 menyatakan : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat 2 menyatakan : Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara RI, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
Hak
dan kewajiban warga negara dalam pasal 30 ayat 1 dan 2 adalah dalam hal
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
· Hak Mendapat Pendidikan (pasal 31 ayat 1, 2, 3) :
Sebelumnya dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempa tpemerintah berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 31 ayat 1 menyatakan : Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat ini merupakan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat 2 menyatakan : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat ini merupakan kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.
Pasal 31 ayat 3 menyatakan : Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Ayat
ini menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk mengusahakan dan
menyelenggarakan satu system pendidikan nasional, meningkatkan iman
takwa, akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
· Kebudayaan Nasional Indonesia (pasal 32 ayat 1, 2) :
Pasal 32 ayat 1 menyatakan : Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya. Ayat ini menegaskan bahwa warga negara dijamin haknya untuk mengembangkan nlai-nilai budayanya.
Pasal 32 ayat 2 menyatakan : Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ayat ini menegaskan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.
· Perekonomian Nasional (pasal 33 ayat 1, 2, 3, 4, 5) :
Pasal 33 ayat 1 menyatakan : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal
33 ayat 2 menyatakan : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal
33 ayat 3 menyatakan : Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di
dalamnyadikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Pasal
33 ayat 4 menyatakan Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan. Efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 33 ayat 5 menyatakan : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Semua
ayat dalam pasal ini menegaskan akan jaminan hak warga negara atas
usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapat kemakmuran.
· Kesejahteraan Sosial (pasal 34 ayat 1, 2, 3, 4) :
Pasal 34 ayat 1 menyatakan : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal
34 ayat 2 menyatakan : Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34 ayat 3 menyatakan : Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pasal 34 ayat 4 menyatakan : Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal
ini menegaskan hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
seperti hak jaminan sosial, hak jaminan kesehatan, hak mendapatkan
fasilitas umum yang layak.
Tidak ada komentar:
Write comment