1 Apr 2020

Bab 2 Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

 

Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
Sumber Gb. www.hipwee.com
1.   Kepolisian Republik Indonesia
Disingkat POLRI adalah lembaga negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam memelihara keamaman dalam negeri.
Contoh mengatur lalu lintas, memberantas gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyaahgunan narkoba, mencegah dan mengadakan penangkapan terhadap pelaku kriminal atau tindak pidana, dan lainnya.
Dalam menangani tndak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP maka Polri sebagai penyidik utama menangani setiap kejahatan secara umum.
Adapun kewenangan Polri berdasarkan pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia :
a.    Melakukan penangkapan , penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
b.   Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
c.    Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
d.   enyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan dan mememriksa tanda pengenal diri.
e.    Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f.     Memanggil orang untuk diperiksa dan didengar sebagai saksi atau tersangka.
g.    Mendatangkan orang ahliyang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
h.   Mengadakan penghentian penyidikan.
i.     Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
j.     Mengajukan permintaan secara langsung pada pejabat imigrasi untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
k.   Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil dan menerima hasil penyidikan  penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan ke penuntut umum.
l.     Mengadakan tindakan menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dengan syarat :
1.   Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
2.   Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan
3.   Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
4.   Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa
5.   Menghormti HAM
 2.   Peran Kejaksaan RI
Adalah lembaga negara yang melaksanakan penuntutan dan melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang menurut cara yang diatur dalam undang-undang agar pelaku pelanggaran pidana diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang diduung oleh bukti yang cukup dan dua orang saksi.
Menurut UU No. 16 tahun 2004 Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum berperan menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan HAM,pemberantasan KKN.
Dalam melaksanakan peran, tgas dan wewenang kejaksaan terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.
Tugas dan wewenang Kejaksaan :
a.    Bidang Pidana
1)   Melakukan penuntutan
2)   Melaksanakan keputusan hakim dan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3)   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan putusan lepas bersyarat.
4)   Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU
5)   Melengkapi berkas perkara dan karena itu dapat  melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dikoordinasikan dengan penyidik.
b.   Bidang perdata dan Tata Usaha Negara
Dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk atau atas nama pemerintah atau negara.
c.    Bidang ketertiban dan ketenteraman umum
1)   Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
2)   Pengamaman kebijakan penegakan hukum
3)   Pengawasan peredaran barang cetakan
4)   Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
5)   Pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama
6)   Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal
3.   Peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman
UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.  Badan peradilan yang berada di bawah MA meliputi peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, PTUN, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang berwenang untuk mengadili.  Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa,, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan berdasarkan UU.
Hakim memiliki kekuasaan merdeka dan tidak terpengaruh oleh oleh pihak lain dalammmemutus perkara sehingga wibawa hukumdan hakim menjadi terjaga.
Berdasarkan UU No. 48 tahun 2009 hakim dapat diklasifikasi menjadi tiga kelompok :
a.    Hakim pada Mahkamah Agung disebut Hakim Agung
b.   Hakim yang berada pda badan peradilan di bawah MA seperti peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, PTUN, dan hakim pada pengadilan khusus yang ada dalam lingkungn peradilan tersebut.
c.    Hakim pada Mahkamah konstitusi disebut Hakim Konstitusi.
               Perdilan merujuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori           perkaranya, pengadilan menunjuk pada tempat dilaksanakannya proses  peradilan guna penegakan hukum.
      Tugas pengadilan mengadili perkara menurut hukum dan tidak membedakan bedakan orang. Pengadilan tidak  boleh menolak atau wajib untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang, bahwa tidak ada hukum yang sesuai  dengan kasus tertentu.
4.   Peran advokat
Adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Jasa hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakuan tindakan hukum.
Tugas advokat menegakkan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Advokat di atur dalam UU No. 18 tahun 2003, bahwa setiap orang yang memenuhi persyaratan dapat menjadi seorang advokat.
Syarat advokat :
a.    Warga Negara RI dan bertempat tinggal di Indonesia,
b.   Bukan sebagai PNS atau pejabat negara
c.    Usia minimal 25 tahun
d.   Sarjana Hukum
e.    Lulus ujian oleh OrganisasiAdvokat
f.     Minimal magang 2 tahun berturut-turut di kantor advokat
g.    Tidak pernah dipidana minimal 5 tahun atau lebih
h.   Berprilaku baik, jujur, adil, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas yang tinggi.
Tugas khusus advokat adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya.
Tugas lain dari advokat atau pengacara membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak bolehm memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.
Berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 bahwa hak dan kewajiban advokat. Hak advokat :
a.    Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di sidang pengadilan, bebas menjalankan tugasnya dengan berpegang pada kode etik profesi dan perturan perundang-undangan.
b.   Tidak bisa dituntut balik secara perdata atau pidana dalam menjalankan tugas  profesinya denga etikad baik untuk kepentingan pembelaaan klien daam sidang pengadilan.
c.    Berhak memperoleh informasi, data. Dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah atau lainnya yang berkaitan dengan kepentingan pembelaan kliennya.
d.   Berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk  perlindungan atas berkas dan dokumen terhadap penyitaan, pemeriksaan, perlindungan terhadap penyadapan dan komunikasi elektronik advokat.
e.    Tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang atau masyarakat.
Kewajibannya :
a.     Dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan kelamin, agama, politik, keturunan, ras, latar belakang sosial budaya.
b.     Wajib merahasiakan segala yang diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya kecuali berdasarkan UU
c.     Dilarang memegang jawaban lain yang bertentangan dengan tugas dan martabatnya.
d.     Dilarang meminta jawaban lain yang meminta pengabdian yang merugikan profesi advokat atau yang mengurangi kebebasannya dalam tugas advokatnya.
e.     Advokat yang menjadi pejabat negara  maka tidak melaksanakan tugas profesi advokat selamam memangku jabatan.
5.   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK dibentuk berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK.  Tujuan dibentuk KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
Tugas KPK :
a.    Pemberantasan korupsi dengan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
b.   Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
c.    Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
d.   Supervisi terhadap instansi berwenang  melakukan pemberantasan korupsi.
e.    Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Wewenang KPK :
a.    Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
b.   Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi.
c.    Meminta informasi tentang  kegiatan pemberantasan korupsi
d.   Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.
e.    Meminta laporan instansi terkait pencegahan korupsi.
          Pedoman KPK dalam menjalan tugas dan wewenangnya :
1)   Kepastian hukum yakni asas yang menngutamakan landasanhukum, UU, kepatutan, kedilan daalam setip kebijakan KPK dalam menjalankan tugas dan wewenang.
2)   Keterbukaan yakni membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur, tidak deskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
3)   Akuntabilitas yakni setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai UU.
4)   Kepentingan umum yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
5)   Proporsionalitas yakni mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Back to Top