Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
Disingkat
POLRI adalah lembaga negara yang berperan memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam memelihara keamaman
dalam negeri.
Contoh
mengatur lalu lintas, memberantas gerakan-gerakan terorisme, mencegah
penyaahgunan narkoba, mencegah dan mengadakan penangkapan terhadap
pelaku kriminal atau tindak pidana, dan lainnya.
Dalam
menangani tndak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP maka Polri
sebagai penyidik utama menangani setiap kejahatan secara umum.
Adapun kewenangan Polri berdasarkan pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia :
a. Melakukan penangkapan , penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
d. enyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan dan mememriksa tanda pengenal diri.
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
f. Memanggil orang untuk diperiksa dan didengar sebagai saksi atau tersangka.
g. Mendatangkan orang ahliyang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
h. Mengadakan penghentian penyidikan.
i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
j. Mengajukan
permintaan secara langsung pada pejabat imigrasi untuk mencegah atau
menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.
k. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil dan menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan ke penuntut umum.
l. Mengadakan
tindakan menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan
penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dengan syarat :
1. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
2. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan
3. Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
4. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa
5. Menghormti HAM
2. Peran Kejaksaan RI
Adalah
lembaga negara yang melaksanakan penuntutan dan melimpahkan perkara
pidana ke pengadilan negeri yang berwenang menurut cara yang diatur
dalam undang-undang agar pelaku pelanggaran pidana diperiksa dan diputus
oleh hakim di sidang pengadilan berdasarkan unsur-unsur tindak pidana
yang diduung oleh bukti yang cukup dan dua orang saksi.
Menurut
UU No. 16 tahun 2004 Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak
hukum berperan menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan
umum, penegakan HAM,pemberantasan KKN.
Dalam melaksanakan peran, tgas dan wewenang kejaksaan terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.
Tugas dan wewenang Kejaksaan :
a. Bidang Pidana
1) Melakukan penuntutan
2) Melaksanakan keputusan hakim dan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan putusan lepas bersyarat.
4) Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU
5) Melengkapi berkas perkara dan karena itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dikoordinasikan dengan penyidik.
b. Bidang perdata dan Tata Usaha Negara
Dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk atau atas nama pemerintah atau negara.
c. Bidang ketertiban dan ketenteraman umum
1) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
2) Pengamaman kebijakan penegakan hukum
3) Pengawasan peredaran barang cetakan
4) Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
5) Pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama
6) Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal
3. Peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman
UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan
peradilan yang berada di bawah MA meliputi peradilan di lingkungan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, PTUN, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang berwenang untuk mengadili. Mengadili
adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa,, dan
memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak
memihak di sidang pengadilan berdasarkan UU.
Hakim
memiliki kekuasaan merdeka dan tidak terpengaruh oleh oleh pihak lain
dalammmemutus perkara sehingga wibawa hukumdan hakim menjadi terjaga.
Berdasarkan UU No. 48 tahun 2009 hakim dapat diklasifikasi menjadi tiga kelompok :
a. Hakim pada Mahkamah Agung disebut Hakim Agung
b. Hakim
yang berada pda badan peradilan di bawah MA seperti peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, PTUN, dan hakim pada pengadilan
khusus yang ada dalam lingkungn peradilan tersebut.
c. Hakim pada Mahkamah konstitusi disebut Hakim Konstitusi.
Perdilan merujuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkaranya, pengadilan menunjuk pada tempat dilaksanakannya proses peradilan guna penegakan hukum.
Tugas pengadilan mengadili perkara menurut hukum dan tidak membedakan bedakan orang. Pengadilan tidak boleh
menolak atau wajib untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang, bahwa
tidak ada hukum yang sesuai dengan kasus tertentu.
4. Peran advokat
Adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Jasa
hukum berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa,
mewakili, membela, mendampingi, dan melakuan tindakan hukum.
Tugas
advokat menegakkan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan
masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat
dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Advokat di atur dalam UU No. 18 tahun 2003, bahwa setiap orang yang memenuhi persyaratan dapat menjadi seorang advokat.
Syarat advokat :
a. Warga Negara RI dan bertempat tinggal di Indonesia,
b. Bukan sebagai PNS atau pejabat negara
c. Usia minimal 25 tahun
d. Sarjana Hukum
e. Lulus ujian oleh OrganisasiAdvokat
f. Minimal magang 2 tahun berturut-turut di kantor advokat
g. Tidak pernah dipidana minimal 5 tahun atau lebih
h. Berprilaku baik, jujur, adil, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas yang tinggi.
Tugas
khusus advokat adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban,
tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan
atau diputuskan perkaranya.
Tugas
lain dari advokat atau pengacara membantu hakim dalam mencari kebenaran
dan tidak bolehm memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya
agar kliennya menang dan bebas.
Berdasarkan UU No. 18 tahun 2003 bahwa hak dan kewajiban advokat. Hak advokat :
a. Bebas
mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang
menjadi tanggung jawabnya di sidang pengadilan, bebas menjalankan
tugasnya dengan berpegang pada kode etik profesi dan perturan
perundang-undangan.
b. Tidak bisa dituntut balik secara perdata atau pidana dalam menjalankan tugas profesinya denga etikad baik untuk kepentingan pembelaaan klien daam sidang pengadilan.
c. Berhak
memperoleh informasi, data. Dokumen lainnya baik dari instansi
pemerintah atau lainnya yang berkaitan dengan kepentingan pembelaan
kliennya.
d. Berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan
atas berkas dan dokumen terhadap penyitaan, pemeriksaan, perlindungan
terhadap penyadapan dan komunikasi elektronik advokat.
e. Tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang atau masyarakat.
Kewajibannya :
a. Dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan kelamin, agama, politik, keturunan, ras, latar belakang sosial budaya.
b. Wajib merahasiakan segala yang diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya kecuali berdasarkan UU
c. Dilarang memegang jawaban lain yang bertentangan dengan tugas dan martabatnya.
d. Dilarang
meminta jawaban lain yang meminta pengabdian yang merugikan profesi
advokat atau yang mengurangi kebebasannya dalam tugas advokatnya.
e. Advokat yang menjadi pejabat negara maka tidak melaksanakan tugas profesi advokat selamam memangku jabatan.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK dibentuk berdasarkan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK. Tujuan dibentuk KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.
Tugas KPK :
a. Pemberantasan korupsi dengan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
b. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
c. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
d. Supervisi terhadap instansi berwenang melakukan pemberantasan korupsi.
e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Wewenang KPK :
a. Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
b. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi.
c. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi
d. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.
e. Meminta laporan instansi terkait pencegahan korupsi.
Pedoman KPK dalam menjalan tugas dan wewenangnya :
1) Kepastian
hukum yakni asas yang menngutamakan landasanhukum, UU, kepatutan,
kedilan daalam setip kebijakan KPK dalam menjalankan tugas dan wewenang.
2) Keterbukaan
yakni membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang jujur, tidak deskriminatif tentang kinerja KPK dalam menjalankan
tugas dan fungsinya.
3) Akuntabilitas
yakni setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK dapat dipertanggung
jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai UU.
4) Kepentingan umum yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
5) Proporsionalitas yakni mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban KPK.
Tidak ada komentar:
Write comment