7 Mei 2020

Bab 1 Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

 

Dalam materi PPKn kelas XII tidak dibahas secara eksplisit tentang HAM akan tetapi lebih kepada hak dan kewajiban warga negara.  HAM sudah dibahas pada pelajaran PPKn kelas XI.  Sebelum membahas lebih lanjut pada bab 1 ini perlu dipahami bahwa ada perbedaan antara konsep hak asasi manusia dengan konsep hak warga negara.   
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia bersifat universal tidak terbatas oleh status kewarganegaraan seseorang. Contoh : hak hidup. Semua manusia di dunia ini memiliki hak asasi manusia yang sama. 
Sedangkan kewajiban asasi manusia merupakan kewajiban dasar setiap orang. Tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia tetapi semua hak asasi manusia merupakan hak warga negara atau tidak dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.  Contoh : setiap manusia wajib menghormati hak hidup orang lain apapun kewarganegarannya.  Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.  Hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.  Contoh hak warga negara : setiap warga negara memiliki hak untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia.  Hak ini hanya berlaku bagi warga negara Indonesia saja.
Sedangkan kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.  Contoh : Kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia. (dibatasi oleh kewarganegaraan seseorang). 
Catatan : dalam kewajiban tertentu kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas karena mencakup kewajiban asasi manusia.  Contoh : menghormati hak hidup adalah merupakan kewajiban setiap orang tanpa melihat kewarganegaraannya. (tidak terbatas oleh kewarganegaraan seseorang). 
Hak dan kewajiban warga negara adalah saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab akibat.  Contoh : seorang berhak mendapatkan upah setelah memenuhi kewajibannya yaitu melaksanaan pekerjaan.Ada kalanya juga hak yang didapatkan seseorang merupakan akibat dari kewajiban yang dipenuhi orang lain.  Contoh : seorang pelajar memperoleh ilmu pengetahuan karena dipenuhinya kewajiban oleh seorang guru yaitu mengajar. 
Tetapi sering terjadi pertentangan antara hak dan kewajiban di masyarakat karena hak dan kewajiban tidak seimbang.  Contoh : dalam UUD 1945 disebutkan “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak” tetapi pada kenyataannya banyak warga negara belum merasakan kesejahteraan dan belum memperoleh pekerjaan.  Bila terus dibiarkan maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Back to Top