19 Mar 2020

Tata Tertib Guru Indonesia

 


TATA TERTIB GURU INDONESIA

  1. Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang Pancasilais.
  3. Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  4. Mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri diri segala bentuk penyalahgunaan.
  5. Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  6. Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
  7. Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya .
  8. Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdaasrkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.
  9. Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
  10. Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
  11. Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.
  12. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu.
  13. Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar di luar jam sekolah.
  14. Memberikan keteladanan dalam menciptakan budaya membaca, budaya belajar, dan budaya bersih.
  15. Bertindak objektif dan tidak deskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dlam pembelajaran.
  16. Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
  17. Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain.
  18. Tidak merokok selama berada di lingkungan satuan pendidikan.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Back to Top