Dinamika Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum disebut juga kasus melawan hukum bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Pelanggaran hukum tindakan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan yang berlaku. Pelanggaran hukum adalah pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku.
1. Berbagai kasus pelanggaran Hukum
Sumber Gb.www.boombastis.com |
Seperti pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
Ketidakpatuhan terhadap hukum disebabkan :
a. Para pelanggar sudah menganggap sebagai kebiasaan.
b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kebutuhan kehidupan.
Contoh-contoh tindakan bertentangan dengan aturan yang berlaku :
a. Dilingkungan keluarga :
1) Mengabaikan perintah orang tua
2) Mengganggu saudara yang sedng belajar
3) Tidak menghormati anggota keluarga
4) Ibadah tidak tepat waktu
5) Nonton tv sampai larut malam
6) Bangun kesiangan
7) Tidak taat aturan yang disepakati keluarga
b. Dalam lingkungan sekolah :
1) Nyontek
2) Tidak menghormati kepada guru dan teman, karyawan
3) Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal
4) Terlambat ke sekolah
5) Bolos
6) Tidak perhatikan penjelasan guru
7) Pakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
c. Di lingkungan masyarakat :
1) Mangkir dari ronda malam
2) Tidak ikut kerja bakti tanpa alasan
3) Main hakim sendiri
4) Deskriminasi terhadap orang lain
5) Berjudi, mabuk, tawuran, narkoba
6) Membuang sampah sembarangan
7) Mangkir dari iuran warga
8) Tidak menghormati tetangga
d. Di lingkungan bangsa dan negara :
1) Tidak memiliki KTP, SIM
2) Tidak mematuhi rabu lalu lintas
3) Melakukan pembunuhan, perkosaan, korupsi, perampokan, dll
4) Mengadakan teror terhadap alat kelengkapan negara seperti lembaga negara, bandara, dll
5) Golput dalam pemilu
6) Merusak fasilitas negara dan umum dengan sengaja
7) Tidak membayar pajak
8) Tidak membayar retribusi parkir, pasar
2. Macam-macam sanksi atas norma yang berlaku di masyarakat
No
|
Norma
|
Pengertian
|
Contoh-contoh
|
Sanksi
|
1
|
Agama
|
Petunjuk
hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui Nabi dan
Rasul-Nya yangberisi perintah, larangan atau anjuran
|
Beribadah, beramal shaleh
|
Tidak langsung karena diperoleh setelah meninggal dunia berupa pahala atau dosa
|
2
|
Kesusilaan
|
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati urani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan
|
Jujur, menghargai
|
Tidak tegas karena diri sendiri yang merasakan seperti merasa bersalah, menyesal, malu
|
3
|
Kesopanan
|
Pedoman pergaulan yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat
|
Menghormati orang yang lebih tua, tidak berkata kasar, menerima dengan tangan kanan
|
Tidak tegas teapi dapat diberikan masyarakat seperti celaan, cemoohan, pengucilan dalam pergaulan
|
4
|
Hukum
|
Pedoman
hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang yang bertujuan untuk
mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang berisi
perintah dan larangan
|
Tertib, sesuai prosedur yang berlaku, perbuatan kriminal lainnya.
|
Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa semua orang tanpa kecuali
|
Penjelasan : Sanksi Hukum Tegas dan Nyata :
· Tegas artinya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur dalam peraturan perundangan.
Seperti yang diatur dalam pasal 10 KUHP :
(1) Hukuman pokok seperti hukuman mati, dan hukuman penjara. Hukuman penjara terdiri dari seumur hidup dan sementara. Sementara paling lama 20 tahun dan minimal 1 tahun.
(2) Hukuman tambahan seperti pencabutan hak terentu, penyitaan barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.
· Nyata artinya aturannya sudah ditetapkan secara material berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya.
Contoh
: Pasal 338 KUHP, menyatakan “barang siapa sengaja merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun”
Sanksi hukum diberikan negara melalui lembaga peradilan, sanksi sosial diberikan masyarakat seperti cemoohan, pengucilan, diusir dari lingkungan masyarakat setempat.
Sanksi
psikologis, selama hidupnya dibayangi oleh kesalahannya, yang membebani
jiwa dan pikirannya sehingga mencegah seseorang melakukan pelanggaran.
3. Partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum
Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan seorang warga negara akan menunjjukkan tingkat kesadaran hukm yang dimilikinya.
Kepatuhan hukum berarti seorang memiliki kesadaran :
a. Memahami dan menggunakan peraturan yang berlaku
b. Mempertahankan hukum yang ada
c. Menegakkan kepastian hukum
Ciri seorang yang berperilaku sesuai hukum yang berlaku :
a. Disenangi masyarakat
b. Tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain
c. Tidak menyinggung perasaan orang lain
d. Menciptakan keselarasan
e. Tercermin sikap sadar dan kepatuhan kepada hukum
Perilaku patuh hukum tersebut ditampilkan dan lakukan sehari-hari di keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara.
Tidak ada komentar:
Write comment