20 Mei 2020

Bab 4 Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa ; Masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 s.d. 27 Desember 1949)

 


Masa Revolusi Kemerdekaan (18 Agustus 1945 s.d. 27 Desember 1949)
Situasi dan kondisi serta karakteristik Indonesia :
1.   Bentuk negara adalah kesatuan
Sumber Gb.www.berendidikan.com
2.   Bentuk pemerintahan republik
3.   Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
4.   System pemerintahan presidensial
5.   Konstitusi UUD 1945, namun belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen karena Indonesia baru saja diproklamirkan sehingga kekuatan negara difokuskan dalam upaya mempertahankan kemerdekaan.
6.   Yang terbentuk hanya presiden, wakil presiden, menteri, gubernur.
7.   Terbentuk 12 departemen
8.   Terdiri dari 8 provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil (Bali, Nusa Tenggara)
9.   MPR, DPR, dan DPA, belum terbentuk karena dalam keadaan darurat dan harus dibentuk berdasarkan UU dan itu belum bisa dilakukan karena sedang pergolakan fisik, sehingga presiden menjalankan kekuasaan sebagai ketua MPR, DPR, dan DPA hanya untuk sementara waktu dan tidak menyalahi aturan. Hal ini sesuai dengan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan : “MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan  bantuan sebuah Komite Nasional”.
Latar belakang dikeluarkan Maklumat :
Dengan dipegangnya kekasaan MPR, DPR, dan DPA oleh presiden berdasarkan pasal IV aturan peraliahan UUD 1845 dijadikan propaganda oleh Belanda di dunia Internsional bahwa Indonesia sebagai negara diktator karena kekuasaan negara terpusat pada presiden.
Maka pemerintah RI segera mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut :
1)   Malumat wakil presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang isisnya menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya berakhir atau sebelum masa enam bulan.  Jadi kekuasaan MPR, DPR yang tadinya dipegang Presiden dialihkan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Menyalahi UUD 1945 karena belum habis masa berlaku yaitu enam bulan.
2)   Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya oleh rakyat sebagaitanggapan bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah multipartai, dmaksudkan agar dunia internasional menili bahwa Ondonesia adalah menganus asas demokrasi.
3)   Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 yang intinya mengubah system pemerintahan presidensial menjadi system pemerintahan parlementer.
Maklumat ini menyalahi UUD 1945 karena dalam UUD 1945 sistem yang digunakan adalah system pemerintahan  presidensial.
Sistem parlementer tidak berjalan lama (14 Nopember 1945 s.d. 27 Desember 1949) karena kabinet-kabinet parlementer yang dibentuk gampang dijatuhkan dengan “mosi” tidak percaya dari DPR,  sehingga sering terjadi pergantian kabinet :
1.   Kabinet Sutan Syahrir I, II, III
2.   Kabinet Amir Syarifudin I (Juli s.d. Nopember 1947)
3.   Kabinet Amir Syaripudin II (Nopember 1947 s.d. Januari 1948)
4.   Kabinet Hatta I (Januari 1948 s.d. Agustus 1949)
5.   Kabinet Darurat aau Mr. Sjafruddun Prawiranegara (Desember 1948 s.d Juli 1949)
6.   Kabinet Hatta II (Agustus s.d. Desember 1949)
Berakhirnya NKRI atas kesepakatan KMB yang mengubah bentuk negara Kesatuan menjadi negara Serikat pada tanggal 27 Desember 1949.
Pemberontakan-pemberontakan :
1.     PKI di Madiun 1948 dipimpin oleh Muso.  Tujuannya adalah ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan Komunis daningin mendirikan negara Soviet Republik Indonesia.
2.     DI/TII di Jawa Barat dipimpin oleh Sukarmadji Marijan Kartouwiryo.  Bertujuan mendirikan Negara islam Indonesia.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Back to Top