23 Mei 2020

Keputusan Dirjen Pendis No. 2791 Tahun 2020 Tentang panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah

 

Kementerian Agama Republik Indonesia
Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran. Pada masa darurat Covid-19, madrasah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing madrasah. Siswa belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua.
Dalam rangka mendukung kegiatan belajar jarak jauh, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah melakukan beberapa ikhtiar pada masa darurat ini antara lain; 1) membangun aplikasi elearning madrasah, 2) menyediakan buku pelajaran elektronik, 3) menggalakkan dukungan pembuatan bahan ajar oleh guru madrasah secara gotong-royong berupa video, animasi, modul pelajaran, buku elektronik untuk mengisi konten e-learning, 4)
Program Syiar Ramadhan Madrasah kerjasama dengan Media Elektronik setiap hari Senin sampai dengan Jumat selama bulan Ramadhan, 5) Kerja sama dengan Kedutaan Rusia pemanfaatan
platforms Dragonlearn.org, yaitu belajar matematika menyenangkan untuk siswa MI secara gratis selama masa pandemi Covid-19 dan lain sebagainya. Upaya-upaya tersebut dalam rangka
mengoptimalkan layanan pendidikan di madrasah di masa darurat.
Tujuan penyusunan panduan kurikulum darurat adalah sebagai acuan teknis bagi satuan Pendidikan jenjnag RA, MI, MTs dan MA dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada masa
darurat.
Berikut Lengkapnya :



Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Back to Top