24 Jul 2021

Cara Membuat Sertifikat PIRT

 

Contoh P-IRT
Contoh denah lokasi dan denah bangunan produksi

Usaha dalam skala rumah tangga menjadi usaha yang menjanjikan keuntungan dalam menngkatkan kesejahteraan masyarakat apalagi pemasaran pada zaman sekarang ini sudah menggunakan media sosial tanpa ribet tempat sewa toko dan Anda dapat berperan sebgai produsen sekaligus management dan pemasaran cukup melalui rumah.

Tentu untuk memperoleh kepercayaan dan nilai tambah maka produk yang kita hasilkan harus memenuhi standar kesehatan dan layak edar dan konsumsi oleh masyarakat.  Salahsatunya Anda harus memiliki paling tidak izin atau "Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP IRT".  Untuk diketahui P-IRT ini hanya untuk produk-produk yang memang memerlukan cukup P-IRT saja, sebab ada produk-produk yang wajib BPOM.  Anda dapat menanyakan langsung di Dinas Kesehatan setempat atau secara online di situs BPOM tentang kategori produk Anda apakah cukup P-IRT saja atau tidak.

Alur pproduksi kopi
Contoh alur produksi untuk Produk Kopi Bubuk

Urutan mengurus P-IRT :

  1. Mengurus Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil : untuk mengurus ini Anda harus membuat surat pengantar ke kantor desa atau kelurahan.  Setelah itu Anda melanjutkannya ke kantor kecamatan dengan melampirkan surat pengantar dari desa/kelurahan, pasfoto warna 4x6 sebanyak 2 lembar, dan KTP  dan mengisi formulir. Selesai satu hari saja.
  2. Anda mengunjungi Kantor Dinas Kesehatan setempat untuk meminta sekaligus berkonsultasi tentang produk Anda dan meminta persyaratan-persyaratan lainnya.  Biasanya nanti akan diberi berkas-berkas persyaratan dan Anda dapat menanyakannya panjang lebar di sana.
  3. Berikut persyaratan-persyaratan yang harus disiapkan dan mungkin setiap daerah akan berbeda-beda namun menurut pengalaman saya pribadi yang pokok adalah sebagaiberikut :
  4. Surat Permohona SPP IRT yang diberi dari Dinas Kesehatan lengkap tinggal Anda isi sesuai data usaha Anda.
  5. Formulir permohonan SPP IRT di beri dari dinas kesehatan tinggal Anda isi.
  6.  Foto copy sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) yang diadakan oleh dinas kesehatan atau Disperindag setempat, atau kelurahan, dan sudah Lulus.  Kalau belum punya maka silakan tunggu informasi kapan ada pelatihan.  
  7. Fpto copy KTP.
  8. Peta situasi dan denah bangunan : Anda hartus membuuat denah lokasi usaha Anda bisa di rumah atau lokasi lain dan gambar posisi peralatan produksi Anda (diperiksa saat survey).
  9.  Bagan alur produksi : memuat bagaimana produk Anda itu dihasilkan (akan dijelaskan saat survey) seperti demo pembuatan atau terkadang bisa juga hanya diterangkan proses produksinya. Usahakan saat survey  Anda sudah ada contoh produk yang sudah jadi.
  10. Surat keterangan/izin usaha dari instansi yang berwenang (lampirkan izin Usaha dari kecamatan tadi)
  11. Rancangan label produk Anda : print gambarnya dan lebih bagus yang sudah jadi.  Bisa bahan kertas  atau plastik, atau toples.
  12. Pasfoto warna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
  13. Setelah lengkap diisi antar persyaratan tersebut ke dinas kesehatan dan Anda akan ditentukan pelaksanaan survey.
  14.  Setelah disurvey dan dianggap bagus/layak/sehat maka biasanya akan diberi PIRT meskipun belum melakukan PKP tetapi masa berlaku terbatas selama 6 bulan dahulu namun jika tidak memenuhi syarat maka Anda ditunda atau disuruh penyempurnaan kekuurangan terutama kesehatan. Untuk masa berlaku PIRT 5 tahun, Anda  wajib lulus PKP dan pproduk sudah tertera kadaluarsa.  Jadi selama itu pula Anda harus menyempurnakan produk Anda.
  15. Tidak ada biaya.
Demikian teman, mungkin terlihat ribet tapi sebenarnya tidak demikian yang penting tetap kunjungi Dinas kesehatan setempat minta untuk diinformasikan kapan ada Pelaksanaan Penyuluhn Keamanan Pangannya.  Bisa jug di Disperindag, bahkan di Kelurahan jika ada pelatihan sejenis. Silakan dikuti saja. Sukses selalu.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Back to Top