Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.
Kompetensi Manajerial : bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang berkaitan dengan :
1. Integritas
2. Kerjasama
3. Komunikasi
4. Orientasi pada hasil
5. Pelayanan publik
6. Pengembangan diri dan orang lain
7. Mengelola perubahan, dan
8. Pengambilan keputusan
Untuk soal kompetensi manajerial bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat) dan tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Tidak ada komentar:
Write comment