Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat.
Kompetensi sosial kultural : bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, duku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan , etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip.
Dengan demikian para pegawai PPPK diharapkan mampu untuk memiliki :
1. Kepekaan terhadap perbedaan budaya
2. Kemampuan berhubungan sosial
3. Kepekaan terhadap konflik, dan
4. Empati.
Untuk soal seleksi kompetensi sosial cultural bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima) dan salah serta tidak menjawab bernilai 0 (nol)
Tidak ada komentar:
Write comment