Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP.
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan hal-ham sebagaiberikut :
Pelayanan Publik : bertujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
Jejaring Kerja : bertujuan mampu membangun dan membina hugungan, kerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
Sosial Budaya : bertujuan agar mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagaimnya.
Teknologi Informasi dan Komunikasi : bertujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
Profesionalisme : bertujuan untuk mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan.
Anti Radikalisme : bertujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Bobot untuk jawaban benar pada TKP ini adalah bernilai paling rendah adalah 1 (satu) dan paling tinggi adalah 5 (lima) serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Bobot nilai untuk TIU jika jawaban benara adalah 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
SKD dilaksanakan dengan durasi waktu 100 menit dan 130 menit untuk penyandang disabilitas. Sedangkan jumlah soal SKD adalah 100 soal dengan rincin TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.
Nilai kumultif paling tinggi untuk SKD adalah 150 untuk TWK, 175untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi, yaitu untuk TWK adaah 65, TIU adalah 80, dan TKP adaah 166, nilai ambang batas ini tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti :
a. Putra/putri lulusan terbaik dengan Pujian/cumlaude,
b. Diaspora (WNI yang memiliki paspor Indonesia menetap di luar negeri dan bekerja sebagai profesional dibidangnya).
c. Penyandang disabilitas
d. Putra/putri Papua dan Papua Barat
Penetapan ambang batas bagi peserta kebutuhan khusus adalah nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan TIU paling rendah 85. Dan untuk kebutuhan khusus disabilitas SKD paling rendah 286 dengan nlai TIU paling rendah 60. Sedangkan untuk putra/putri papua dan papua barat ambang batasnya adalah 286 untuk SKD dan minimal 60 untuk TIU.
Nilai ambang batas untuk dokter, dokter spesialis, dogter gigi, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis yaitu SKD 311 dan 80 untuk TIU.
Nilai ambang batas 286 SKD dan minimal TIU 70 berlaku untuk jabatan tertentu seperti :
Bakes, Bosun, Jenang Kapal, Juru masak kapal, juru minyak, juru motor, juru mudi, Kasap deck kapal, Kelasi, kepala kamar mesin, Kerani, konstabel kapal, mndor kamar mesin, markonis, Masinis kapal, Mualim, Nakhoda, Oiler, Operator speedboat, pemeriksa pelumas mesin kapal, pengamat gunung api, pengawas pencemaran kapal, pengemudi kapal, perawat mesin kapal, Rescuer, Serang, Teknisi kapal, tenaga SAR kapal, Teknisi listrik kapal.
Tidak ada komentar:
Write comment