Edukasi-Pada pasal 2 ayat 1 yang berbunyi "guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyarataan sebagai berikjut :
- Memiliki kwalifikasi akademik paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki sertifikat guru penggerak.
- Memiliki Pangkat paling raling rendah Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS.
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pratama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk semua unsur penilaian.
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua ) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan.
- Sehat jasmani rokhani dan bebas narkotika, psikotrapika, dan zat adiktif lainnyaberdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Tidak pernah dikenai hukum disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
- Berusia paling tinggi 56 (lima puliuh enam tahun) pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.
Kemudian pada pasal 8 disebutkan bahwa :
- Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan laing banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu dalam jangka 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa periode dengan jangka waktu 4 (empat) tahun.
- Penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun.
- Dalam hal guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah belum mencapai batas waktu 4 (empat) periode, dapat diberikan penugasan kembali sebagai kepala sekolah sampai batas waktu 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Penugasan kembali sebagai kepala sekolah sebagaimanan
dimaksud pada ayat (3) memperhitungkan jangka waktu penugasan sebagai
kepala sekolah yang tekah dilaksanakan.
Pemberhentian sebagai kepala sekolah mengacu pada pasal 26 sebagai berikut :
- Pasal 26 ayat 1 : Keoala sekolah berhenti karena a. Meninggal dunia, b. Permintaan sendiri, c. Diberhentikan.
- Kepala sekolah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena : (a) Mencapai batas usia pensiun guru. (b). Telah berakhir penugasan sebagai kepala sekolah. ( c). Melakukan pelanggaran sedang atau berat. (d). Diangkat pada jabatan lain selain jabatan fungsional guru. (e). Tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut. (f) Dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuartan hukum tetap. (g). Hasil penilaian untuk setiap unsur penilaian kinerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah baik. (h). Melakukan tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih. (i). Menjadi anggiota partai politik. (j). Menduduki jabatan negara.
- Kepala sekolah yang diberhentikan berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (e), huruf (g), dan huruf (h) kembali melaksanakan tugas sebagai guru.
- Pemberhentian kepala sekolah sebagaimana dimaksud pasa ayat (1) ditetapkan oleh : (a) Pejabat pembina kepegawaian untuk kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. (b) Pejabat yang berwenang untuk kepala sekolah pada (SILN). (c) Penyelenggaran satuan pendidikan untuk kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Untuk lebih lengkapnya silakan download peremendikburisktek no. 40 tahun 2021 tentang tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di SINI.
Atau baca di bawah ini!
Tidak ada komentar:
Write comment