13 Jan 2022

SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1/SE/I/2022 TENTANG TATA CARA PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021

 

SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1/SE/I/2022 TENTANG TATA CARA PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021

Edukasi-Isi Surat Edaran :
a. Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai PNS
1) Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS
yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat
pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian
kewenangan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi,
Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.
2) Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan
langsung dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.
3) Adapun rincian Jabatan PNS yang dinilai, Pejabat Penilai
Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah
sebagai berikut:

SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1/SE/I/2022 TENTANG TATA CARA PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021

4) Dalam melakukan penilaian kinerja, Pejabat Penilai
Kinerja PNS dapat meminta bahan pertimbangan dari
koordinator dan/atau sub-koordinator di lingkungan
unit kerjanya.
5) Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam melakukan penilaian
kinerja PNS yang bekerja dalam suatu tim dapat
meminta bahan pertimbangan dari ketua tim terkait.
b. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja
PNS
1) Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian
Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode
yaitu:

a) Periode I (Januari sampai dengan Juni Tahun
2021):
Tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan
penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun
2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
b) Periode II (Juli sampai dengan Desember Tahun
2021):
Tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan
penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021
tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
2) Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
a) Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan
Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;
b) Melakukan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai
dengan Desember Tahun 2021; dan
c) Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai
bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan
penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan
Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing
50% (lima puluh persen).
3) Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka setiap
PNS wajib mengumpulkan dokumen yang terdiri atas:
a) Dokumen Sasaran Kerja Pegawai, dokumen
penilaian capaian sasaran kerja pegawai, dan
dokumen penilaian prestasi kerja PNS bulan
Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;

b) Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai, dokumen
penilaian capaian sasaran kinerja pegawai, dan
dokumen penilaian kinerja bulan Juli sampai
dengan Desember Tahun 2021;
c) Dokumen Integrasi antara penilaian prestasi kerja
bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021
dengan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan
Desember Tahun 2021; dan
d) Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021.
4) Contoh dokumen model dasar pada angka 3) huruf a)
s.d. huruf d) sebagaimana tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Surat
Edaran ini. 

DOWNLOAD : SURAT EDARAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 1/SE/I/2022 TENTANG TATA CARA PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021

Show comments
Hide comments
1 komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Back to Top