15 Feb 2022

Download Kisi-kisi UM PAI dan Bahasa Arab MI-MTs-MA Tahun 2021-2022

 

 

Kisi-kisi UM PAI dan Bahasa Arab

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian hasil belajar pada akhir

jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022,

Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah

menyiapkan kisi-kisi ujian madrasah khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan

Bahasa Arab sebagaimana terlampir.  Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;

 

 

1. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun

berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.

 

2. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun

naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan

MA/MAK. 

 

3. Naskah soal UM tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan

dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. 

 

4. Penyusunan soal UM wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa

Pandemi, yaitu keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah dari ancaman

penyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM agar disajikan secara proporsional

dan mampu memancing munculnya kompetensi yang akan diukur, namun tidak sampai

menimbulkan tersitanya banyak waktu dan kelelahan siswa yang berlebihan.

Kesempatan siswa untuk menjaga kebugaran dan kesehatan wajib menjadi perhatian

semua pihak. 

 

5. Jumlah soal ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan

untuk mengukur kompetensi siswa.  

 

6. Sesuai dengan POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022, pada masa Pandemi Covid-19

maka madrasah dapat memilih salah satu dan/atau beberapa bentuk ujian sesuai

kompetensi yang dinilai. Bentuk ujian dimaksud antara lain portofolio, penugasan,

praktek, tes tertulis dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan

kondisi masing-masing madrasah/daerah. Khusus bentuk portofolio, bukan bermakna

dibuat ujian portofolio, namun dalam kondisi yang sangat darurat di masa pandemi

sehingga tidak memungkinkan dilakukan pelaksanaan bentuk ujian yang lazim, maka

madrasah diberi peluang melakukan penilaian berdasarkan portofolio pekerjaan siswa

yang sudah ada sebelumnya selama siswa belajar.

7. Kondisi sangat darurat sebagimana dimaksud dalam poin 6 (enam) di atas

mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setelah sebelumnya

dilakukan verifikasi oleh Pengawas yang ditugasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Download kisi-kisi di sini


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Back to Top