Dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan penilaian hasil belajar pada akhir
jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk
Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022,
Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah
menyiapkan kisi-kisi ujian madrasah khususnya
mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab sebagaimana terlampir. Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut;
1. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa
Arab sebagaimana terlampir disusun
berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.
2. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa
Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun
naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa
Arab pada jenjang MI, MTs dan
MA/MAK.
3. Naskah soal UM tidak boleh mengandung
unsur SARA, politik praktis, bertentangan
dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika
dan NKRI.
4. Penyusunan soal UM wajib memperhatikan
prinsip utama pembelajaran pada Masa
Pandemi, yaitu keselamatan dan keamanan
seluruh warga madrasah dari ancaman
penyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM
agar disajikan secara proporsional
dan mampu memancing munculnya kompetensi yang
akan diukur, namun tidak sampai
menimbulkan tersitanya banyak waktu dan
kelelahan siswa yang berlebihan.
Kesempatan siswa untuk menjaga kebugaran dan
kesehatan wajib menjadi perhatian
semua pihak.
5. Jumlah soal ditetapkan oleh masing-masing
madrasah sesuai proporsi yang diperlukan
untuk mengukur kompetensi siswa.
6. Sesuai dengan POS UM Tahun Pelajaran
2021/2022, pada masa Pandemi Covid-19
maka madrasah dapat memilih salah satu
dan/atau beberapa bentuk ujian sesuai
kompetensi yang dinilai. Bentuk ujian
dimaksud antara lain portofolio, penugasan,
praktek, tes tertulis dan atau bentuk lain
yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan
kondisi masing-masing madrasah/daerah. Khusus
bentuk portofolio, bukan bermakna
dibuat ujian portofolio, namun dalam kondisi
yang sangat darurat di masa pandemi
sehingga tidak memungkinkan dilakukan
pelaksanaan bentuk ujian yang lazim, maka
madrasah diberi peluang melakukan penilaian
berdasarkan portofolio pekerjaan siswa
yang sudah ada sebelumnya selama siswa
belajar.
7. Kondisi sangat
darurat
sebagimana dimaksud dalam poin 6 (enam) di atas
mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota setelah sebelumnya
dilakukan
verifikasi oleh Pengawas yang ditugasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Tidak ada komentar:
Write comment