Modul Pembelajaran
merupakan bahan pembelajaran yang memudahkan guru untuk menyampaikan pesan
pembelajaran kepada siswa dan memudahkan siswa memahami atau menguasai suatu
kompetensi tertentu secara mandiri.
Modul juga sebuah bahan guru untuk mengajar yang di dalam RPP dapat dicantumkan sebagai bahan pembelajaran. Sebuah modul pembelajaran harus familiar dengan siswa disusun secara detail namun sanggup menghadirkan pemahaman bagi siswa tentang suatu kompetensi tanpa terlalu banyak bertanya atau membutuhkan bimbingan guru.
Cara Membuat Modil Pembelajaran [PIXABAY] |
Modul juga sebuah bahan guru untuk mengajar yang di dalam RPP dapat dicantumkan sebagai bahan pembelajaran. Sebuah modul pembelajaran harus familiar dengan siswa disusun secara detail namun sanggup menghadirkan pemahaman bagi siswa tentang suatu kompetensi tanpa terlalu banyak bertanya atau membutuhkan bimbingan guru.
Modul harus disusun
menggunakan kata-kata yang jelas, struktur kata dan kalimat, tidak bertele-tele, menghindari kebingungan
murid. Materi modul dituangkan secara
ekpslisit, detail, dilengkapi jika perlu ada bagan, gambar, grafik, prosedur
dan pendukung lainnya sehingga siswa dapat belajar secara mandiri.
Kita tidak mengabaikan
cara-cara menyusun modul yang banyak di posting di internet namun saya ingin
mengajak kita semua untuk mulai membuat modul yang sesuai dan familiar dengan
anak kita, diri kita dan yang kita bisa.
Banyak tahapan-tahapan
membuat modul tetapi berikut ini saya memposting cara membuat modul yang sering
saya lakukan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar saya.
Kerangka utama modul
sebagaiberikut :
- Identitas mapel KD, materi, submateri,kelas/semester dll
- Petunjuk guru
- Tujuan
- Pembahasan materi
- Glosarium
- Daftar referensi
- Evaluasi (tugas mandiri, PGB, uraian, lainnya)
- Kunci jawaban
CONTOH MODUL
PEMBELAJARAN
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Kelas 12
Semester Genap
Kompetensi
Dasar Yaitu 3.4. :
Mengevaluasi dinmika persatuan dan kesatuan bangsa
sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Materi Pokok
Yaitu Bab 4 :
Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Submateri
Pokok Yaitu Kegiatan Belajar 18 :
Persatuan dan Kesatuan pada Masa Reformasi (Periode 21
Mei 1998-Sekarang)
Petunjuk mengerjakan modul :
- Modul ini dibuat dalam bentuk paragraf dimana setiap paragraf terkandung kompetensi yang harus dikuasai siswa.
- Siswa memahami keseluruhan materi modul ini kalau belum paham silahkan diulangi kembali.
- Setelah itu silahkan mengerjakan soal di lembar evaluasi.
- Siswa menjawab semua soal menurut kemampuan atau pemahaman yang dimiliki, dilarang melihat kunci jawaban.
- Setelah selesai silahkan padukan jawaban mu dengan yang ada pada kunci jawaban.
- Tanyakan pada guru bila ada yang belum di pahami.
- Selamat belajar.
A.
Tujuan Pembelajaran :
- Mendeskripsikan latar belakang lahirnya reformasi
- Menyebutkan ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional
- Menguraikan hakikat amandemen UUD 1945
- Menganalisis perubahan-perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945
B.
Pembahasan Materi :
Periode 21 Mei 1998 –Sekarang ini disebut juga era
reformasi. Gejolak politik saat itu
semakin memanas yang tidak lepas dari penyimpangan kekuasaan sebelumnya yaitu
rezim orde baru di bawah presiden Soeharto yang pada perjalannya
pemerintahan Orde Baru melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila
dan UUD 1945 yang sekaligus menjadi kekurangan Orde Baru, sebagaiberikut :
Bidang Ekonomi
:
Penyimpangan
dari pasal 33 UUD 1945 bahwa praktek penyelenggaraan ekonomi terjadi monopoli
ekonomi. Pembangunan ekonomi bersifat sentralistik sehungga terjadi jurang
pemisah antara pusat dan daerah.
Menjurus kepada kepentingan individu.
Bidang Politik
:
Presiden
sebagai Eksekutif atau pelaksana UU
berkedudukan lebih dominan dari pada lembaga legislative (MPR, DPR). Pemerintahan system komando dan
sentralistik. Tidak ada kebebasan
berpendapat apalagi mengkritik terhadap jalannya pemerintahan. Praktik KKN yang merugikan ekonomi dan krisis
kepercayaan masyarakat.
Bidang Hukum :
Supremasi
hukum tidak dapat ditegakkan karena aparat cenderung memihak orang tertentu dan
kepentingan. Penguasa sulit kena sanksi
hukum atau kebal termasuk juga terhadap konglomerat yang dekat dengan
penguasa. Akibat dari keadaan tersebut
Indonesia terjerebab terhadap krisis multi imensial yang berujung terhadap
bagkitnya gerakan reformasi dan menumbangkan rezim orde baru tgl 21 Mei 1998.
Dengan semangat reformasi semakin
mendorong usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menghancurkan
kehidupan bangsa dan negara. Bangsa
Indonesia bertekad untuk menciptakan system pemerintahan yang demokratis. Untuk mewujudkannya perlu disusun
pemerintahan yang konstitusional berdasarkan konstitusi. Pemerintahan yang konstitusional itu
bercirikan 1) adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksektif; 2) adanya
jaminan atas hak asasi manusia dan
hak-hak warga negara.
Berdasar hak itu maka hal utama yang
direformasi oleh bangsa Indonesia adalah melakukan perubahan atau amandemen
atas Undang-Undang Dasar 1945 sehingga menjadi konstutusi yang bersifat
konstitusional, dengan demikian diharapkan dapat terbentuk system pemerintahan
yang lebih baik dari yang sebelumnya.
Aandemen terhadap UUD 1945 telah dilakukan olem MPR sebanyak empat kali
yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Amandemen UUD 1945 pada hakikatnya
adalah tidak merubah system pemerintahan Indonesia, tetap menggunakan system
pemerintahan Presidensial akan tetapi dengan amandmen itu mengubah peran dan
hubungan presiden dengan DPR. Sebelum
amandemen peranan presiden sangat dominan yang dalam praktiknya dapat menekan
lembaga-lembaga negara lain, tetapi setelah amandemen UUD NRI 1945 memberi
peran lebih proporsional atau berimbang terhadap lembaga-lembaga negara,
sehingga kontrol terhadap kekuasaan presiden atau eksekutif menjadi lebih kuat.
Perubahan lainnya dalam amandemen
UUD 1945 adalah mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia. Jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum
amandemen maka dalam UUD NRI 1945 terdapat menghapusan dan penambahan
lembaga-lembaga negara. Untuk lebih
jelasnya lihat bagan struktur ketatanegaraan berikut ini :
Struktur
Ketatanegaraan Indonesia sebelum amandemen UUD1945
·MPR sebagai lembaga tertinggi Negara
· Presiden, DPR, DPA, BPK, dan MA, sebagai lembaga tinggi
negara
· Sistem unicameral yaitu MPR hanya terdiri dari semua anggota
DPR
- Tidak ada lembaga tertinggi negara, semua lembaga tinggi Negara adalah : MPR, Presiden, DPR dan DPD, BPK, MA
- Penambahan Lembaga Negara yaitu MK (Mahkamah Konstitusi), KY (Komisi Yudisial) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
- Sistem Bikameral : MPR terdiri dari semua anggota DPR dan semua anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
- Anggota DPD dipilih melalui Pemilu dimana setiap Provinsi diwakili oleh 4 orang.
- DPA dihapus dari kelembagaan Negara.
Perubahan-perubahan
mendasar ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD NRI 1945 adalah:
- Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD (Pasal 1 ayat 2 UUD NRI)
- MPR merupakan lembaga Bikameral terdiri dari anggota DPD dan seluruh anggota DPR (Pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945)
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat 1 UUD NRI 1945)
- Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD NRI 1945)
- Pencantuman HAM (Pasal 28A-28J UUD NRI 1945)
- Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara.
- Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR
- MPR tidak lagi menyusun GBHN.
- Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial (Pasal 24B dan 24C UUD NRI 1945).
- Anggaran pendidikan minimal 20% (Pasal 31 ayat 4 UUD NRI 1945).
- Negara Kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37 ayat 5 UUD NRI Tahun 1945).
- Penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal di hapus.
C. Glosarium :
·
Reformasi
(perubahan secara derastis)
·
Proporsional
(berimbang)
·
Amandemen
(perubahan resmi biasanya untuk perubahan perundang-undangan sebuah negara)
·
Mandataris (orang
yang diserahi atau menjalankan mandat atau wewenang)
·
Eksekutif
(presiden sebagai pelaksana undang-undang)
·
UUD 1945 (Undang-Undang
Dasar 1945, penyingkatan sebelum perubahan)
·
UUD NRI Tahun 1945
(Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyingkatan setelah perubahan)
·
GBHN (Garis-Garis
Besar haluan Negara yaitu pola umum pembangunan nasional)
·
Konglomerat (pengusaha besar yang memiliki banyak perusahaan)
D. Referensi untuk memperdalam Pemahaman :
·
Buku Paket PPKn
kelas 12 Kurikulum 2013 untuk SMA Edisi Revisi pada Bab 4 Dinamika persatuan
dan kesatuan bangsa dalam konteks NKRI.
·
Buku Paket PKn
kelas 12 KTSP-Kurikulum 2006 untuk SMA ada Bab 1 Sistem Pemerintahan Indonesia.
·
UUD NRI Tahun
1945 untuk menganalisa pasal-pasal berkaitan dengan materi bahasan ini.
E. Evaluasi (LKS)
1. Uraikan kembali yang melatarbelakangi terjadinya
reformasi di Indonesia!
Jawaban ..............................................................
Jawaban ..............................................................
2. Sebutkan dua ciri pemerintahan dikatakan
konstitusional!
Jawaban ...............................................................
Jawaban ...............................................................
3. Apa hakikat amandemn UUD 1945?
Jawaban ...............................................................
Jawaban ...............................................................
4. Analisislah apa saja perubahan yang mendasar dalam
ketatanegaraan Indonesia sebelum dengan sesudah amandemen UUD NRI Tahun 1945!
Jawaban ...............................................................
Jawaban ...............................................................
F.
Kunci Jawaban
1. Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 dimasa
rezim orde baru di bawah kekuasaan presiden Soeharto. KKN merajalela sehingga terjadi krisis dan
hilangnya kepercayaan terhadap pemerintahan orde baru, antara lain :
Bidang
ekonomi
tidak sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 bahwa terjadi monopoli ekonomi.
Pembangunan ekonomi bersifat sentralistik yang menjurus Menjurus kepada
kepentingan individualisme.
Bidang
politik
dimana tidak ada kebebasan berpendapat apalagi mengkritik terhadap jalannya
pemerintahan.
Hukum dimana aparat
cenderung memihak orang tertentu, penguasa
sulit kena sanksi hukum termasuk juga terhadap konglomerat yang dekat dengan
penguasa.
2. Pemerintahan
yang konstitusional itu bercirikan :
1) adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan
atau eksektif;
2)
adanya jaminan atas hak asasi manusia
dan hak-hak warga negara.
3. Hakikat amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak merubah system pemerintahan Indonesia
yaitu tetap presidensial mengubah peran
dan hubungan presiden dengan DPR, karena sebelumnya perana presiden sangat dominan
yaitu menekan lembaga-lembaga negara, setelah
amandemen UUD NRI 1945 memberi peran lebih proporsional terhadap
lembaga-lembaga negara sehingga kontrol terhadap kekuasaan presiden lebih
maksimal. Dengan amandemen UUD 1945 juga
mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia ada menghapusan dan penambahan
lembaga-lembaga negara.
4. Perubahan-perubahan mendasar sebagaiberikut :
1) Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut
UUD, sebelumnya oleh MPR.
2) MPR merupakan
lembaga Bikameral terdiri dari anggota DPR dan seluruh anggota DPD, sebelumnya
hanya terdiri dari anggota DPR.
3)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat,
sebelumnya dipilih oleh MPR.
4)
Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan,
sebelumnya tidak terbatas.
5)
Pencantuman HAM, sebelumnya tidak ada hanya hak dan
kewajiban warga negara saja.
6)
Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara, sebelumnya DPA
masuk lembaga tinggi negara.
7)
Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR, sebelumnya
mandataris.
8)
MPR tidak lagi menyusun GBHN, sebelumnya menyusun 5 tahun
sekali.
9)
Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, sebelum
tidak ada.
10) Anggaran
pendidikan minimal 20%, sebelumnya tidak dicantumkan tergantung pemerintah.
11) Negara Kesatuan
tidak boleh diubah, sebelumnya tidak ada.
12) Penjelasan umum
dan penjelasan pasal demi pasal di hapus, sebelumnya ada.
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Write comment