8 Apr 2020

Cara Membuat Modul Pembelajaran

 

Modul Pembelajaran merupakan bahan pembelajaran yang memudahkan guru untuk menyampaikan pesan pembelajaran kepada siswa dan memudahkan siswa memahami atau menguasai suatu kompetensi tertentu secara  mandiri.  
Cara Membuat Modil Pembelajaran [PIXABAY]


Modul juga sebuah bahan guru untuk mengajar yang di dalam RPP dapat dicantumkan sebagai bahan pembelajaran.  Sebuah  modul pembelajaran harus familiar dengan siswa disusun secara detail namun sanggup menghadirkan pemahaman bagi siswa tentang suatu kompetensi tanpa terlalu banyak bertanya atau membutuhkan bimbingan guru.
Modul harus disusun menggunakan kata-kata yang jelas, struktur kata dan kalimat, tidak bertele-tele, menghindari kebingungan murid.  Materi modul dituangkan secara ekpslisit, detail, dilengkapi jika perlu ada bagan, gambar, grafik, prosedur dan pendukung lainnya sehingga siswa dapat belajar secara mandiri.
Kita tidak mengabaikan cara-cara menyusun modul yang banyak di posting di internet namun saya ingin mengajak kita semua untuk mulai membuat modul yang sesuai dan familiar dengan anak kita, diri kita dan yang kita bisa.
Banyak tahapan-tahapan membuat modul tetapi berikut ini saya memposting cara membuat modul yang sering saya lakukan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar saya.
Kerangka utama modul sebagaiberikut : 
  1. Identitas mapel KD, materi, submateri,kelas/semester dll  
  2. Petunjuk guru 
  3. Tujuan   
  4. Pembahasan materi   
  5. Glosarium   
  6. Daftar referensi   
  7. Evaluasi (tugas mandiri, PGB, uraian, lainnya) 
  8. Kunci jawaban
CONTOH MODUL PEMBELAJARAN


Pendidikan  Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Kelas 12 Semester Genap


Kompetensi Dasar Yaitu 3.4. :

Mengevaluasi dinmika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Materi Pokok Yaitu Bab 4 :

Dinamika Persatuan dan Kesatuan dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Submateri Pokok Yaitu Kegiatan Belajar 18 :

Persatuan dan Kesatuan pada Masa Reformasi (Periode 21 Mei 1998-Sekarang)

 Petunjuk mengerjakan modul :

  • Modul ini dibuat dalam bentuk paragraf dimana setiap paragraf terkandung kompetensi yang harus dikuasai siswa.
  • Siswa memahami keseluruhan materi modul ini kalau belum paham silahkan diulangi kembali.
  • Setelah itu silahkan mengerjakan soal di lembar evaluasi.
  • Siswa menjawab semua soal menurut kemampuan atau pemahaman yang dimiliki, dilarang melihat kunci jawaban.
  • Setelah selesai silahkan padukan jawaban mu dengan yang ada pada kunci jawaban.
  • Tanyakan pada guru bila ada yang belum di pahami.
  • Selamat belajar.
A.     Tujuan Pembelajaran :
  1. Mendeskripsikan latar belakang lahirnya reformasi
  2. Menyebutkan ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional
  3. Menguraikan hakikat amandemen UUD 1945
  4. Menganalisis perubahan-perubahan mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945
B.      Pembahasan Materi :
            Periode 21 Mei 1998 –Sekarang ini disebut juga era reformasi.  Gejolak politik saat itu semakin memanas yang tidak lepas dari penyimpangan kekuasaan sebelumnya yaitu rezim orde baru di bawah presiden Soeharto yang pada perjalannya pemerintahan Orde Baru melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang sekaligus menjadi kekurangan Orde Baru, sebagaiberikut :
Bidang Ekonomi :
Penyimpangan dari pasal 33 UUD 1945 bahwa praktek penyelenggaraan ekonomi terjadi monopoli ekonomi. Pembangunan ekonomi bersifat sentralistik sehungga terjadi jurang pemisah antara pusat dan daerah.  Menjurus kepada kepentingan individu.
Bidang Politik :
Presiden sebagai Eksekutif  atau pelaksana UU berkedudukan lebih dominan dari pada lembaga legislative (MPR, DPR).  Pemerintahan system komando dan sentralistik.  Tidak ada kebebasan berpendapat apalagi mengkritik terhadap jalannya pemerintahan.  Praktik KKN yang merugikan ekonomi dan krisis kepercayaan masyarakat.
Bidang Hukum :
Supremasi hukum tidak dapat ditegakkan karena aparat cenderung memihak orang tertentu dan kepentingan.  Penguasa sulit kena sanksi hukum atau kebal termasuk juga terhadap konglomerat yang dekat dengan penguasa.  Akibat dari keadaan tersebut Indonesia terjerebab terhadap krisis multi imensial yang berujung terhadap bagkitnya gerakan reformasi dan menumbangkan rezim orde baru tgl 21 Mei 1998.
            Dengan semangat reformasi semakin mendorong usaha penegakan kedaulatan rakyat dan bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menghancurkan kehidupan bangsa dan negara.  Bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan system pemerintahan yang demokratis.  Untuk mewujudkannya perlu disusun pemerintahan yang konstitusional berdasarkan konstitusi.  Pemerintahan yang konstitusional itu bercirikan 1) adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksektif; 2) adanya jaminan atas hak asasi  manusia dan hak-hak warga negara.
            Berdasar hak itu maka hal utama yang direformasi oleh bangsa Indonesia adalah melakukan perubahan atau amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945 sehingga menjadi konstutusi yang bersifat konstitusional, dengan demikian diharapkan dapat terbentuk system pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya.  Aandemen terhadap UUD 1945 telah dilakukan olem MPR sebanyak empat kali yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
            Amandemen UUD 1945 pada hakikatnya adalah tidak merubah system pemerintahan Indonesia, tetap menggunakan system pemerintahan Presidensial akan tetapi dengan amandmen itu mengubah peran dan hubungan presiden dengan DPR.  Sebelum amandemen peranan presiden sangat dominan yang dalam praktiknya dapat menekan lembaga-lembaga negara lain, tetapi setelah amandemen UUD NRI 1945 memberi peran lebih proporsional atau berimbang terhadap lembaga-lembaga negara, sehingga kontrol terhadap kekuasaan presiden atau eksekutif menjadi lebih kuat.
            Perubahan lainnya dalam amandemen UUD 1945 adalah mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia.  Jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum amandemen maka dalam UUD NRI 1945 terdapat menghapusan dan penambahan lembaga-lembaga negara.  Untuk lebih jelasnya lihat bagan struktur ketatanegaraan berikut ini :
Struktur Ketatanegaraan Indonesia sebelum amandemen UUD1945
·MPR sebagai lembaga tertinggi Negara
· Presiden, DPR, DPA, BPK, dan MA, sebagai lembaga tinggi negara
·  Sistem unicameral yaitu MPR hanya terdiri dari semua anggota DPR
Struktur Ketatanegaraan Indonesia sebelum amandemen UUD1945 
  • Tidak ada lembaga tertinggi negara, semua lembaga tinggi Negara adalah : MPR, Presiden, DPR dan DPD, BPK, MA
  • Penambahan Lembaga Negara yaitu MK (Mahkamah Konstitusi), KY (Komisi Yudisial) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
  • Sistem Bikameral : MPR terdiri dari semua anggota DPR dan semua anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
  • Anggota DPD dipilih melalui Pemilu dimana setiap Provinsi diwakili oleh 4 orang.
  • DPA dihapus dari kelembagaan Negara.
Perubahan-perubahan mendasar ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD NRI 1945 adalah:
  • Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD (Pasal 1 ayat 2 UUD NRI)
  • MPR merupakan lembaga Bikameral terdiri dari anggota DPD dan seluruh anggota DPR (Pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945)
  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat 1 UUD NRI 1945)
  • Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD NRI 1945)
  • Pencantuman HAM (Pasal 28A-28J UUD NRI 1945)
  • Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara. 
  • Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR
  • MPR tidak lagi menyusun GBHN.
  • Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial (Pasal 24B dan 24C UUD NRI 1945).
  • Anggaran pendidikan minimal 20% (Pasal 31 ayat 4 UUD NRI 1945).
  • Negara Kesatuan tidak boleh diubah (Pasal 37 ayat 5 UUD NRI Tahun 1945).
  • Penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal di hapus.
C.  Glosarium :
·         Reformasi (perubahan secara derastis)
·         Proporsional (berimbang)
·         Amandemen (perubahan resmi biasanya untuk perubahan perundang-undangan sebuah negara)
·         Mandataris (orang yang diserahi atau menjalankan mandat atau wewenang)
·         Eksekutif (presiden sebagai pelaksana undang-undang)
·         UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945, penyingkatan sebelum perubahan)
·         UUD NRI Tahun 1945 (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyingkatan  setelah perubahan)
·         GBHN (Garis-Garis Besar haluan Negara yaitu pola umum pembangunan nasional)
·         Konglomerat (pengusaha besar yang memiliki banyak perusahaan)
D.    Referensi untuk memperdalam Pemahaman :
·         Buku Paket PPKn kelas 12 Kurikulum 2013 untuk SMA Edisi Revisi pada Bab 4 Dinamika   persatuan dan kesatuan bangsa dalam konteks NKRI.
·         Buku Paket PKn kelas 12 KTSP-Kurikulum 2006 untuk SMA ada Bab 1 Sistem Pemerintahan Indonesia.
·         UUD NRI Tahun 1945 untuk menganalisa pasal-pasal berkaitan dengan materi bahasan ini.
E.    Evaluasi (LKS)
1.      Uraikan kembali yang melatarbelakangi terjadinya reformasi di Indonesia!
Jawaban ..............................................................
2.      Sebutkan dua ciri pemerintahan dikatakan konstitusional!
Jawaban ...............................................................
3.      Apa hakikat amandemn UUD 1945?
Jawaban ...............................................................
4.      Analisislah apa saja perubahan yang mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia sebelum dengan sesudah amandemen UUD NRI Tahun 1945!
Jawaban ...............................................................
F.     Kunci Jawaban
1.      Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 dimasa rezim orde baru di bawah kekuasaan presiden Soeharto.  KKN merajalela sehingga terjadi krisis dan hilangnya kepercayaan terhadap pemerintahan orde baru, antara lain :
Bidang ekonomi tidak sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 bahwa terjadi monopoli ekonomi. Pembangunan ekonomi bersifat sentralistik yang menjurus Menjurus kepada kepentingan individualisme.
Bidang politik dimana tidak ada kebebasan berpendapat apalagi mengkritik terhadap jalannya pemerintahan.
Hukum dimana aparat cenderung memihak orang tertentu,  penguasa sulit kena sanksi hukum termasuk juga terhadap konglomerat yang dekat dengan penguasa.
2.      Pemerintahan yang konstitusional itu bercirikan :
 1) adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksektif;
 2) adanya jaminan atas hak asasi  manusia dan hak-hak warga negara.
3.      Hakikat  amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah  tidak merubah system pemerintahan Indonesia yaitu tetap presidensial  mengubah peran dan hubungan presiden dengan DPR, karena sebelumnya perana presiden sangat dominan yaitu menekan lembaga-lembaga negara,  setelah amandemen UUD NRI 1945 memberi peran lebih proporsional terhadap lembaga-lembaga negara sehingga kontrol terhadap kekuasaan presiden lebih maksimal.    Dengan amandemen UUD 1945 juga mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia ada menghapusan dan penambahan lembaga-lembaga negara. 
4.      Perubahan-perubahan mendasar sebagaiberikut :
1)      Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD, sebelumnya oleh MPR.
2)      MPR merupakan lembaga Bikameral terdiri dari anggota DPR dan seluruh anggota DPD, sebelumnya hanya terdiri dari anggota DPR.
3)      Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, sebelumnya dipilih oleh MPR.
4)      Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan, sebelumnya tidak terbatas.
5)      Pencantuman HAM, sebelumnya tidak ada hanya hak dan kewajiban warga negara saja.
6)      Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara, sebelumnya DPA masuk lembaga tinggi negara.
7)      Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR, sebelumnya mandataris.
8)      MPR tidak lagi menyusun GBHN, sebelumnya menyusun 5 tahun sekali.
9)      Pembentukan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, sebelum tidak ada.
10)  Anggaran pendidikan minimal 20%, sebelumnya tidak dicantumkan tergantung pemerintah.
11)  Negara Kesatuan tidak boleh diubah, sebelumnya tidak ada.
12)  Penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal di hapus, sebelumnya ada.
Semoga bermanfaat

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Back to Top