KKM ditentukan oleh satuan
pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan
mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan
kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3
(tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas
peserta didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan.
Untuk SMK penentuan KKM untuk mata pelajaran umum dilakukan oleh satuan pendidikan, sedangkan untuk mata pelajaran kejuruan ditentukan oleh Satuan Pendidikan bersama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
Untuk SMK penentuan KKM untuk mata pelajaran umum dilakukan oleh satuan pendidikan, sedangkan untuk mata pelajaran kejuruan ditentukan oleh Satuan Pendidikan bersama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).
a. Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan
kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan
berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut
pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi,
semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
b. Aspek intake yaitu memperhatikan kemampuan peserta
didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional
pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah,
atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi
pula nilai KKMnya.
c. Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan
guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang
diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah
peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana,
dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin
tinggi pula nilai KKM-nya.
KKM sebaiknya dibuat sama
untuk semua mata pelajaran pada semua tingkat kelas, artinya nilai KKM sama
untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Nilai KKM ditulis dalam dokumen
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua
warga sekolah.
Secara teknis prosedur
penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan dapat digambarkan pada alur
sebagai berikut:
1) menetapkan KKM setiap
kompetensi dasar (KD), yang menggunakan kriteria
analisis dengan mempertimbangkan aspek karakteristik peserta didik (intake),
karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), serta guru dan
kondisi satuan pendidikan (daya dukung);
2) menetapkan KKM mata
pelajaran yang merupakan rata-rata dari semua KKM kompetensi dasar yang
terdapat dalam satu mata pelajaran sesuai dengan tingkat kelas;
3) menetapkan KKM pada
tingkat kelas yang merupakan rata-rata dari semua KKM mata pelajaran pada
setiap tingkat kelas; dan
4) Menetapkan KKM satuan
pendidikan yang merupakan rata-rata dari semua KKM pada setiap tingkat kelas X,
XI, dan XII dalam satu tahun pembelajaran.
Contoh 1 Cara Penetapan Kriteria dan Skala Penilaian Penetapan
KKM menggunakan skala nilai 0-100 :
Untuk memudahkan analisis
setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata
pelajaran.
1) Menentukan KKM setiap
KD dengan rumus berikut :
KKM Per KD =
Jumlah Skor Setiap Aspek
Jumlah
Aspek
Misalnya aspek daya dukung
mendapat skor 90
aspek kompleksitas
mendapat skor 70
aspek intake mendapat
skor 65
Jika bobot setiap aspek
sama, nilai KKM untuk KD tersebut :
KKM-KD = 90 + 70 + 65 = 75
3
CONTOH ANALISA KKM MENGGUNAKAN SKALA NILAI 0-100
Sekolah : ___________________
Mata Pelajaran : PPKn
Kelas : XII
T.P. : 2020/2021
Kompetensi Dasar (KD 3,
KD 4)
|
Aspek
|
Jumlah/3
|
KKM-KD
|
||
Komplek
sitas
|
Daya Dukung
|
Intake
|
|||
3.1. Menganalisis
nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
90
|
70
|
65
|
225/3
|
75
|
3.2. Mengevaluasi
praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian
|
85
|
80
|
70
|
235/3
|
78
|
3.3. Mengindentifikasi pengaruh
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap negara dalam bingkai Bhineka
Tunggal Ika
|
80
|
78
|
90
|
248/3
|
83
|
3.4. Mengevaluasi
dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
75
|
78
|
76
|
229/3
|
76
|
Jumlah KKM-KD
|
312
|
||||
KKM Mata
Pelajaran = 312/4
|
78
|
Dalam menetapkan nilai
KKM-KD, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk
masing-masing aspek. Atau :
Cara 2 : Dengan
Menggunakan Poin/Skor pada setiap Kriteria yang Ditetapkan :
Jika KD memiliki kriteria
kompleksitas tinggi, guru dan daya dukung tinggi, serta intake peserta
didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:
KKM-KD = 1 + 3 + 2 x 100 = 66.7 (Nilai KKM merupakan angka bulat,
maka 67)
9
2) Menentukan KKM setiap
mata pelajaran dengan rumus:
KKM Mata
Pelajaran = Jumlah KKM Per KD
Jummlah KD
3) Menentukan KKM setiap
tingkatan kelas dengan rumus:
KKM
Mata Pelajaran = Jumlah KKM Per Mapel
Jummlah Mapel pada Tk. Kelas
4) Menentukan KKM satuan
pendidikan dengan rumus:
KKM Mata
Pelajaran = Jumlah KKM Per Tingkat
Kelas
3
CONTOH ANALISA KKM MENGGUNAKAN POINT/SKOR
Sekolah : __________________
Mata Pelajaran : PPKn
Kelas
: XII
T.P. : 2020/2021
Kompetensi Dasar (KD 3,
KD 4)
|
Aspek
|
Jumlah/9
|
KKM-KD
|
||
Komplek
sitas
|
Daya Dukung
|
Intake
|
|||
3.1. Menganalisis
nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
|
3
|
3
|
2
|
8/9 x 100
|
89
|
3.2. Mengevaluasi
praktik perlindungan dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kedamaian
|
2
|
2
|
1
|
5/9 x 100
|
56
|
3.3. Mengindentifikasi pengaruh
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap negara dalam bingkai Bhineka
Tunggal Ika
|
3
|
3
|
2
|
8/9 x 100
|
89
|
3.4. Mengevaluasi
dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
3
|
2
|
2
|
7/9 x 100
|
78
|
Jumlah
Nilai Seluruh
|
312
|
||||
Jumlah KD
|
4
|
||||
KKM Mata
Pelajaran = 312/4
|
78
|
KKM dan Interval
Predikat
Satuan pendidikan
menentukan satu KKM untuk semua mata pelajaran baik pada satu tingkat kelas
maupun tingkat sekolah. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, satuan
pendidikan dapat menetapkan satu KKM yang sama dengan mempertimbangkan nilai
terendah, rata-rata, atau modus (Angka yang paling banyak muncul dari seluruh
mata pelajaran. Misalnya : KKM Mata Pelajaran
yang terkumpul dari dewan guru adalah : 65, 70, 75, 75, 75, 80 maka KKM adalah 75 ).
Penentuan KKM Satuan
Pendidikan bisa menggunakan Nilai Terendah dan Rata-rata: Misalnya, SMA
Indonesia Cerdas memiliki KKM mata pelajaran terendah = 63 dan tertinggi = 65.
Jika ditentukan reratanya maka diperoleh 64. Berdasarkan hasil analisis
tersebut maka SMA Indonesia Cerdas dapat menentukan satu KKM yang berlaku untuk
semua mata pelajaran berdasarkan rata-rata yaitu 64, atau berdasarkan nilai
terendah yaitu 63, atau bisa juga nilai diantara 63 dan 65 sesuai kesepakatan
bersama melalui rapat dewan guru.
Setelah satuan pendidikan
menentukan KKM selanjutnya satuan pendidikan menggunakan interval predikat
untuk menggambarkan kategori kualitas sekolah. Kategori kualitas sekolah dalam
bentuk gradasi predikat D, C, B dan A berlaku untuk semua tingkatan kelas pada
sekolah. Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan ditentukan berdasarkan
interval angka pada skala 0-100 yang disusun dalam kategori D, C, B, dan A.
Baca juga : Cara penentuan Interval Nilai dan Predikat untuk Sikap Spiritual, Sikap Sosial, Pengethuan, dan Keterampilan.
semoga bermanfaat bila ada yang kita diskusikan silahkan Kontak Admin. Selamat menjalankan tugas.
semoga bermanfaat bila ada yang kita diskusikan silahkan Kontak Admin. Selamat menjalankan tugas.
Tidak ada komentar:
Write comment