NKRI Harga Mati |
Dasar hukum bela negara :
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 : Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Fungsi bela negara :Sebagai kewajiban warga negara, Mempertahankan negara dari berbagai ancaman, Panggilan sejarah.
Tujuan bela negara :
- Menjaga keutuhan NKRI,Menjalankan nilai Pancasila dan UUD 1945,
- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, Berbuat yang baik untuk bangsa dan negara / pengabdian.
Manfaat Bela Negara :
- Menanamakan rasa cinta terhadap bangsa dan negara
- Patriotisme sesuai dengan kemampuan.
- Melatih jiwa kepemimpinan dalam memimpin diri sendiri dan kelompok.
- Menghilangkan sikap negative (malas, apatis, boros, egois, tidak desiplin)
- Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, dan kepedulian sesama.
- Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
- Berbakti pada agama, orang tua, bangsa dan negara.
- Melatih ketepatan, kecepatan, ketangkasan individu dalam beragam kegiatan.
- Membentuk iman dan taqwa.
Contoh Bela Negara dalam keluarga :
- Menciptakan suasana harmonis dalam keluarga.
- Membentuk keluarga yang kadarkum (sadar hukum)
Contoh bela negara di sekolah :
- Mentaati tata tertib sekolah/madrasah.
- Menjaga nama baik sekolah.
- Peduli sosial (Zakat, infaq, shodaqoh)
Contoh bela negara di masyarakat :
- Tenggang rasa
- Ciptakan lingkungan yang bersih Gotong royong
- Keamanan lingkungan.
- Desiplin di lingkungan/masyarakat
Contoh Bela Negara dalam Bernegara :
- GDN (Gerakan Desiplin Nasional)
- Taat aturan hukum
- Mengamalkan nilai Pancasila
- Membayar Pajak
- Memperkokoh semangat persatuan dan kesatuan
Bagi rekan yang membutuhkan slide Powerpoint untuk MOS siswa baru bisa diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Write comment