25 Mei 2020

Bab 4 Persatuan dan Kesatuan Bangsa pada masa Reformasi s.d. Sekarang

 

Masa Reformasi (21 Mei 1998 s.d. Sekarang…)
Keadaan negara :
a.    Mewujudkan pemerintahan yang bebas KKN
b.   Mewujudkan pemerintahan yang demokratis.
c.    Mewujudkan pemerintahan yang konstituional dengan ciri :
1)   Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif.
2)   Jaminan HAM dan hak-hak warga negara.
Sumber Gb.www.freedomsiana.com
d.   Mengadakan perubahan atau amandemen  atas UUD 1945 sebanayk 4 kali yaitu 1999, 2000, 2001, 2002 agar lebih knstitusional sehingga tercipta pemerintahan yang lebih baik.
e.    Sistem pemerintahan tetap presidensial
f.     Peran DPR lebih dominan dari presiden bahkan DPR diberi peran yang berimbang terhadap lembaga negara bahkan bisa menekan lembaga negara.
g.    Kontrol terhadap kekuasaan presiden lebih ketat.
h.     Mengubah struktur ketatanegaraan dan penghapusan serta penambahan lembaga negara sebagaiberikut :

Penjelasan :
1.     MPR sebagai lembaga Tertinggi Negara
2.     Lembaga tinggi Negara adalah : Presiden, DPR, DPA, BPK, MA
3.     Sistem Unikameral : MPR hanya terdiri dari semua anggota DPR
Penjelasan :
1.     Lembaga Tinggi Negara adalah : MPR, Presiden, DPR dan DPD, DPA, BPK, MA
2.     Sistem Bikameral : MPR terdiri dari semua anggota DPR dan semua anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
3.     Anggota DPD dipilih melalui Pemilu dimana setiap Provinsi diwakili oleh 4 orang.
4.     DPA dihapus dari kelembagaan Negara.
5.     Penambahan Lembaga Negara yaitu MK (Mahkamah Konstitusi), KY (Komisi Yudisial) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
6.     Perubahan-perubahan mendasar ketatanegaraan Indonesia, adalah :
1)   Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 :  Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.
2)   Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 : MPR merupakan lembaga Bikameral terdiri dari anggota DPD dan seluruh anggota DPR.
3)   Pasal 6A ayat 1 UUD 1945 : Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4)   Pasal 7 UUD 1945 : Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
5)   Pasal 28A-28J UUD 1945 : Pencantuman HAM.
6)   Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara.
7)   Presiden bukan mandataris MPR.
8)   MPR tidak lagi menyusun GBHN.
9)   Pasal 24B dan 24C UUD 1945 : Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY)
10)       Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 : Anggaran pendidikan        minimal 20%.
11)       Pasal 37 ayat 5 UUD 1945 : Negara kesatuan tidak boleh       diubah.
12)       Penjelasan UUD 1945 dihapus.
 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Back to Top