Visi adalah pandangan atau wawasan ke depan yang dijadikan cita-cita, inspirasi, motivasi, dan kekuatan bersama warga sekolah mengenai wujud sekolah pada masa yang akan datang.
Misi adalah pernyataan tentang hal-hal yang digunakan sebagai acuan bagi penyusunan program sekolah dan pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat, dengan penekanan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah dalam rangka mewujudkan visi sekolah.
Tujuan adalah capaian kualitas yang spesifik, terukur, dapat dikerjakan, relevan, dan jelas waktu pencapaiannya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi sekolah. Menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah merupakan salah satu tugas kepala sekolah. Visi dan misi sekolah merupakan tahap awal bagi sekolah dalam membuat rencana pengembangan sekolah lima tahun ke depan.
Langkah operasional dalam menyusun visi misi dan tujuan sekolah diuraikan oleh table berikut ini :
NO |
KOMPONEN |
LANGKAH KERJA |
PERANGKAT |
1 |
Visi sekolah |
1. Membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas unsur: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Adminis- Trasi, Komite Sekolah, Orang Tua dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya. |
1. SK tim pengembang 2. Notulen rapat 3. Daftar hadir rapat 4. Dokumen visi sekolah yang memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan pada masa yang akan datang; b. mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan c. dirumuskan berdasarkan masukan dari berbagai warga sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional; d. diputuskan oleh rapat dewan pendidikan yang dipimpin oleh kepala sekolah dengan memperhatikan masukan komite sekolah. |
|
|
2. Membagi tugas sesuai dengan bidangnya |
|
|
|
3. Berdasarkan hasil analisis Evaluasi Diri Sekolah, Analisis SWOT dan Analisis Konteks, TPS menyusun rancangan (draf) rumusan visi sekolah. |
|
|
|
4. Mengadakan pertemu- an/rapat dengan dewan pendidikan untuk membahas rancangan (draf) visi yang disusun dan direvisi/dirumuskan berdasarkan masukan dari warga sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan; |
|
|
|
5. Menyelaraskan visi sekolah dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional; |
|
|
|
6. Memutuskan rumusan visi melalui rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan Komite sekolah. |
|
|
|
7. Menyosialisasikan visi kepada warga sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan; |
|
|
|
8. Meninjau dan merumuskan kembali visi secara berkala |
NO |
KOMPONEN |
LANGKAH KERJA |
PERANGKAT |
|
|
sesuai perkembangan di masyarakat. |
|
2 |
Misi Sekolah |
1. Menyusun rancangan (draf) misi sekolah sebagai arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 2. Merumuskan visi berdasarkan kepada tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu dan menjadi dasar program pokok sekolah. 3. Merumuskan misi yang menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah. 4. Merumuskan misi yang memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah. 5. Merumuskan misi yang memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat; 6. Memutuskan rumusan misi melalui rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah. 7. Menyosialisasikan misi kepada warga sekolah dan kepada para pemangku kepentingan pendidikan. |
Dokumen misi sekolah memperhatikan hal-hal, yaitu a. arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional; b. tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu; c. dasar program pokok sekolah; d. kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah; e. pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah; f. ruang gerak pengembangan kegiatan satuan- satuan unit sekolah yang terlibat; g. rumusan berdasarkan masukan dari para pemangku kepentingan pendidikan, termasuk komite sekolah dalam rapat dewan pendidikan yang dipimpin oleh kepala sekolah. |
3. |
Tujuan |
1. Menyusun rancangan (draf) tujuan yang menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan). 2. Menyusun tujuan sekolah mengacu pada |
Tujuan sekolah memperhatikan hal-hal, yaitu a. gambaran tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan); |
NO |
KOMPONEN |
LANGKAH KERJA |
PERANGKAT |
|
|
visi dan misi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan pemerintah. 3. Mengakomodasi masukan dari para pemangku kepentingan pendidikan, termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidikan yang dipimpin oleh kepala sekolah. 4. Menyosialisasikan tujuan sekolah kepada warga sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan. |
b. acuan pada visi dan misi serta relevan dengan kebutuhan masyarakat. c. acuan pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan pemerintah; d. mengakomodasi masukan dari para pemangku kepentingan pendidikan, termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidikan yang dipimpin oleh kepala sekolah. |
4 |
Sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah. |
1. Membuat dan mendistribusikan undangan sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah. 2. Menyosialisasikan visi, misi, dan tujuan sekolah secara berkala (sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun dan ditinjau serta dirumuskan kembali sesuai dengan perkembangan dan tantangan masyarakat). |
1. Dokumen visi dan misi sekolah. 2. Notulen rapat yang memuat: a. Judul rapat b. Hari dan tanggal c. Waktu d. Tempat e. Agenda rapat f. Unsur peserta rapat (kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan unsur yang terlibat lainnya) g. Jalannya rapat h. Keputusan rapat 3. Daftar hadir. 4. Banner visi dan misi sekolah. |
5 |
Implementasi dan pemanfaatan visi dan misi sekolah |
1. Membuat dan mendistribusikan undangan rapat penyusunan peraturan akademik, kode etik guru, dan tata tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta peserta didik. |
1. Notulen rapat. 2. Daftar hadir. 3. Peraturan akademik yang memuat hal-hal sebagai berikut: a. Pengertian, tujuan, dan fungsi b. Nilai-nilai dasar yang mengacu |
NO |
KOMPONEN |
LANGKAH KERJA |
PERANGKAT |
|
|
|
2. Mencari referensi tentang peraturan akademik, kode etik guru, dan tata tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta peserta didik. 3. Peraturan akademik, kode etik guru, tata tertib guru, tenaga administrasi sekolah, dan peserta didik. 4. Menerbitkan SK kepala sekolah tentang peraturan akademik. |
pada nilai-nilai agama, ideologi, dan/atau nilai adat yang berlaku. c. Nilai operasional yang mengatur perilaku kesehari- an warga sekolah; hubungan Pen- didik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dengan pe- serta didik, orang tua/wali, masya- rakat, sekolah, profesi, organisasi profesi, dan pemerintah; hak, kewajiban, dan larangan Pendidik dan Tenaga Ke- pendidikan (PTK) serta peserta didik; sanksi; perlindungan dan penghargaan |
|
|
4. Kode etik guru. |
|||
|
5. Tata tertib guru, tenaga administrasi sekolah, dan peserta didik. |
|||
6 |
Penjabaran visi dan misi sekolah dalam berbagai perilaku sehari-hari yang konkret dan terukur |
1. Mengaji visi dan misi sekolah. 2. Menjabarkan misi sekolah ke dalam tujuan sekolah. 3. Menyusun strategi untuk mencapai tujuan sekolah. |
1. Catatan jurnal kepala sekolah yang menunjuk- kan implementasi visi, misi, dan tujuan sekolah dalam rencana kerja sekolah. Dokumen strategi pencapaian tuju- an yang memuat langkah-langkah operasional dalam mencapai strategi |
|
|
|
4. Menyusun program/rencana kerja sekolah. |
||
|
|
|
2. |
Dokumen program/ rencana kerja sekolah |
Contoh Konsistensi antara visi, misi, dan tujuan sekolah
VISI: Terwujudnya Peserta Didik Yang Beriman,Cerdas, Terampil, Mandiri, Dan Berwawasan Global |
MISI: 1. Menanamkan keimanan dan ketakwaan melalui pengamalan ajaran agama 2. Mengoptimalkan proses belajar dan bimbingan. 3. Mengembangkan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan minat, bakat, dan potensi peserta didik. 4. Membina kemandirian peserta didik melalui kegiatan pembiasaan, kewirausahaan, dan pengembangan diri yang terencana dan berkesinambungan. 5. Menjalin kerja sama yang harmonis antarwarga sekolah dan lembaga lain yang terkait. |
TUJUAN: 1. Mengembangkan budaya sekolah yang religius melalui kegiatan keagamaan 2. Melaksanakan pendekatan pembelajaran aktif pada semua mata pelajaran. 3. Mengembangkan berbagai kegiatan dalam proses belajar di kelas berbasis pendidikan karakter bangsa. 4. Menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial yang menjadi bagian dari pendidikan karakter bangsa. 5. Menjalin kerja sama dengan lembaga lain dalam merealisasikan program sekolah. 6. Memanfaatkan dan memelihara fasilitas pendukung proses pembelajaran berbasis TIK. |
Tidak ada komentar:
Write comment