Penyederhanaan kurikulum adalah :
A. Pembagian wewenang antara pemerintah dengan satuan pendidikan :
Pemerintah pusat :
- Kerangka dasar kurikulum yang meliputi : profile pelajar Pancasila, Capaian pembelajaran, Prinsip Pembelajaran dan asesmen yaitu pembelajaran sesuai tahap kemmpuan peserta didik, dan perkembangan proses belajar peserta didik.
- Struktur dasar kurikulum : mata pelajaran minimum dan proporsinya, dan penguatan profile pelajar Pancasila minimum.
Pemerintah Daerah :
Muatan lokal yang terintegrasi dalam mata pelajaran dan/atau Program penguatan profile pelajar Pancasila.
Satuan Pendidikan :
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan berdasarkan kerangka dasar dan struktur dasar kurikulum.
Prifile Pelajar pancasila : Pelajar Indonesia merupakan pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai Nilai-Nilai Pancasila.
B. Perubahan dari SKL, SI, KI-KD menjadi Capaian Pembelajaran :
Kurikulum 2013 dengan KI/KD per tingkat kelas menjadi kurikulum yang disederhanakan dengan Capaian pembelajaran per Fase.
C. Alokasi waktu untuk mata pelajaran lebih fleksibel :
Kurikulum 2013 "mengunci" jam pelajaran perminggu sepanjang tahun disederhanakan menjadi jam pelajaran "dikunci" per tahun dan fase dimana satuan pendidikan diharapkan memenuhi total jam tersebut.
D. Guru dapat mengunakan berbagai perangkat untuk mengajar, tidak harus buku teks : pemerintah berbgai alternatif pilihan perangkat ajar untuk membantu sekolah dan guru yang membutuhkan.
Level 1 : belum bisa mengembangkan aktivitas belajar harian, masih kesulitan memilih sumber dan materi ajar.
Buku teks pelajaran : menggunakan secara preskriptif, Perangkat ajar : menggunakkan secara preskriptif dan offline, Kurikulum dan silabus : merancang silabus/rencana pengajaran per semester berdasarkan buku teks pelajaran atau contoh yang tersedia.
Level 2 : Mandiri, bisa mengembangkan kurikulum untuk keperluan dirinya, mampu memilih materi dan perangkat mengajar sesuai kebutuhan dirinya.
Buku teks : memodifikasi dan memadukan beberapa sumber rujukan untuk mengajar, Perangkat ajar : "meracik" dan memodifikasi perangkat ajar dari beberapa sumber. Menggunakan perangkat offline dan online. Merancang silabus/rencana pengajaran per semester berdasarkan buku teks pelajaran dan lainnya termasuk modefikasi contoh.
Level 3 : mampu mengembangkan kurikulum untuk level sekolah atau rekan gurunya (menjadi koordinator kurikulum. koordinator mapel, atau koordinator level).
Buku teks pelajaran : mengembangkan bahan ajar sendiri. Perangkat ajar : mengembangkan perangkat ajar. Memodifikasi perangkat offline dan online. Kurikulum dan silabus : sudah bisa membuat silabusnya sendiri dan menjadi pengembang kurikulum sekolah.
E. Bagaiman kurikulum akan diakses pemangku kepentingan?
Digitalisasi Kurikulum: Perangkat ajar yang dikembangkan diakses melalui aplikasi. Guru bisa mengunduh, memasukkan dalam Platform pembelajaran daring yang digunakan guru/sekolah, menyusun rencana pembelajaran mereka di akun masing-masing.
Baca juga : Program Sekolah penggerak, seperti apa?
Baca juga : Strukur kurikulum sekolah penggerak
Simulasi Penerapan Struktur dasar kurikuliim di satuan pendidikan dapat di lihat di bawah ini atau Download di sini.
Tidak ada komentar:
Write comment